Kapolres Jeneponto Perintahkan Kasi Propam Telusuri Pemberitaan Viral Dimedsos

News9 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
-25 Mei 2025 – Beredar pemberitaan di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar 60 juta rupiah ke Oknum Polisi Polres Jeneponto. Informasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. telah memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri, S.Sos., M.M. untuk untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi yang beredar. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.

“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada saksi yang mengetahui, kami mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti sege4a sesuai prosedur,” ujar Kapolres

Pihak kepolisian menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Jeneponto juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto.

Narasumber.Humas Polres Jeneponto

Pewarta.Basri