BBWS Tinjau Penambangan Liar di Bulukumba, DPK LIPAN INDONESIA: Aktivitas Harus Dihentikan, Petani di Tiga Desa Terancam

News41 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-27 Mei 2025 Aktivitas penambangan liar di wilayah Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan tajam setelah kunjungan lapangan oleh empat perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini didampingi langsung oleh Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi resmi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Sehati” Desa Garanta, khususnya Kelompok Tani Dato Ribandang, yang juga mewakili keresahan petani dari Desa Balong, Desa Garanta, dan Desa Manjalling. Mereka menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang yang telah menyebabkan kerusakan di sekitar bendungan darurat di Desa Lonrong—satu-satunya sumber utama pengairan lahan pertanian mereka.

Dalam dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Kelompok Tani Dato Ribandang serta diketahui oleh Kepala Desa Garanta, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah mengganggu keberlangsungan irigasi dan mengancam masa depan pertanian warga. Atas dasar itulah, DPK LIPAN Indonesia mendapatkan mandat penuh untuk menyuarakan dan mengawal penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum dan administratif.

Sofyan Wijaya, pimpinan tim BBWS, dalam keterangannya di lapangan menyampaikan bahwa aktivitas penambangan masih dimungkinkan dilakukan, asalkan mengikuti ketentuan teknis dan tidak merusak jalur sungai serta struktur pengairan. Ia menegaskan bahwa jarak minimal aktivitas tambang dari bendung harus berada di kisaran 500 hingga 1000 meter, dan tidak boleh dilakukan di bagian belakang bendungan.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa aktivitas tambang yang berada tepat di belakang bendung darurat telah melanggar aturan teknis yang berlaku. Ia mengaku sempat mengusulkan adanya diskusi terbuka antara pihak tambang dan masyarakat, namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh para petani. “Mereka tidak ingin ada kompromi. Sebelum masyarakat bergerak sendiri, aktivitas tambang harus segera dihentikan,” tegas Adil.

Lebih lanjut, Adil menjelaskan bahwa alternatif tetap terbuka. “Pengambilan material bisa dilakukan di jalur normalisasi Balangti Keke, yang telah disepakati bersama kelompok tani. Itu area yang lebih aman dan legal,” tambahnya.

Dalam sesi lapangan, anggota BBWS, Adi Petta Lanang, sempat mempertanyakan dasar legal keberatan masyarakat. Adil kemudian menunjukkan secara langsung lokasi tambang yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari bendung darurat, menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat membahayakan sistem pengairan yang menopang ratusan hektar sawah.

DPK LIPAN Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak petani dan kelangsungan ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Narasumber.Adil Makmur

 

Pewarta.Basri