Skandal Pungli dan Gratifikasi Terungkap di Imigrasi Cilacap, Oknum F Diduga Minta Rp 3 Juta untuk Paspor

News29 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | CILACAP, – Praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi kembali mencuat di lingkup pelayanan publik, kali ini menimpa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. Seorang oknum pegawai imigrasi berinisial F alias Fajar diduga memungut biaya tidak sah sebesar Rp 3.000.000 per orang dari warga yang hendak mengurus paspor. Padahal, sesuai ketentuan resmi, biaya pembuatan paspor hanya sebesar Rp 650.000.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban mengadukannya ke media. Peristiwa ini disebut terjadi sejak sekitar satu tahun yang lalu, dengan salah satu transaksi pungli dilakukan pada Januari 2025.

Korban yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas perilaku tidak pantas dari petugas pelayanan publik tersebut.

“Kami merasa dipermainkan. Uangnya bukan sedikit, dan ini terjadi di lembaga negara yang seharusnya jadi contoh. Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan secara materi maupun moral,” ungkap korban kepada Awak Media.

Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa oknum F telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada dua korban melalui transfer bank. Namun langkah tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran pidana dan disiplin ASN.

 

Saat ditemui Awa Media dikantornya F mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

“Saya mengakui bahwa saya telah menerima uang di luar ketentuan. Saya sangat menyesal dan siap menerima konsekuensinya. Saat itu saya berada dalam tekanan pribadi, tapi saya tahu itu bukan alasan yang membenarkan perbuatan saya,” ungkap F. Senin (26/5/2025) kemarin.

Dari keterangan yang berbentuk atau berupa visual, F mengatakan di CLOSE sehingga diduga kuat menutupi kesalahan dengan uang.

“Disini aja diselesaikan nomor rekening saya minta,” ucap F lagi.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun etik yang mencoreng nama baik institusi. Ia juga memastikan bahwa proses investigasi internal sedang berjalan dan pihaknya bekerja sama dengan inspektorat jenderal serta instansi penegak hukum.

Aturan Hukum yang dimungkinkan Dilanggar oleh F :

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B tentang gratifikasi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan layanan melalui kanal resmi seperti aplikasi Lapor!, situs Kemenkumham, atau langsung ke KPK.

Pewarta : Arif prihatin