Inilah 7 Wajah Baru Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Koruptor Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon

News29 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, Lemahabang dan Losari. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon itu dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, dengan total nilai kontrak lebih dari Rp 3,5 miliar.

“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/6/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan AP sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Tak tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar akibat kasus ini.

Para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon, mulai tanggal 28 Mei 2025. Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Yudhi.

Dalam kasus ini, AP tidak hanya berperan sebagai kepala dinas, tetapi juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil penyidikan, proyek digelar di Kecamatan Lemahabang hanya dikerjakan sekitar 20,6 persen dari total kontrak. Sementara proyek di Kecamatan Losari hanya terlaksana sekitar 9,5 persen. Bahkan, pelaksanaan proyek tersebut menggunakan perusahaan kontraktor ‘pinjaman’, alias meminjam bendera.
“Modusnya cukup klasik, pekerjaan diterima tetapi tidak dilaksanakan secara penuh, bahkan sebagian besar fiktif. Di Lemahabang, pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen,” ucap Yudhi.

Adapun nilai kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang mencapai Rp1,8 miliar. Sementara proyek di Losari mencatat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Total kerugian negara dari dua proyek ini mencapai Rp2,6 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Pejabat Dinas hingga Pelaksana Proyek Terlibat
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya terlibat dalam proyek di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah Kepala DPKPP sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AP, pelaksana proyek berinisial DT, dan konsultan pengawas berinisial RSW.
Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni OK, C, LM, dan T.

“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.

Tim penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Pewarta : Arif prihatin