Pegawai BKN Diminta Pahami Pengendalian Gratifikasi & Konflik Kepentingan yang Melekat Pada Jabatannya

News22 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA,  Jum’at,30/05/2025. Pengendalian gratifikasi dan penanganan konflik kepentingan menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin yang melekat bagi profesi ASN. Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Inspektorat sebagi Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di internal BKN, secara reguler mendiseminasikan hal ini bagi seluruh pegawai BKN agar para pegawai memahami ketentuan untuk mencegah tindakan gratifikasi dan konflik kepentingan, serta mendorong pegawai untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan di internal BKN sendiri, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa diseminasi semacam ini perlu dilakukan agar pegawai BKN paham bahwa PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Hal ini berkaitan pula dengan ketentuan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Semakin banyak kewenangan yang diberikan kepada pegawai ASN, semakin berat pula tantangan integritas yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, kami berharap diseminasi ini menumbuhkan integritas dan moralitas yang tinggi,” terangnya dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BKN, Rabu (28/05/2025) secara daring.

Di samping itu, Inspektur BKN Dedi Herdi menyampaikan diseminasi ini bertujuan ntuk mencegah tindakan korupsi dan meningkatkan integritas para pegawai BKN.

“Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKN; dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi pedoman yang perlu diperhatikan sebagai reminder kepada seluruh pegawai BKN agar terhindar dari tindakan gratifikasi dan konflik kepentingan,” ucapnya.

Adapun diseminasi kali ini turut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Nensi Natalia selaku Kepala Satgas PPG Direktorat Pengendalian Gratifikasi.

Ia menyampaikan sejumlah strategi yang bisa diadopsi oleh BKN untuk memitigasi terjadinya konflik kepentingan yang disingkat dengan istilah 6R, yaitu:

1.Register: Mencatat potensi konflik kepentingan penyelenggara negara/pejabat pemerintah secara formal;

2.Restrict: Membatasi atau bahkan menarik penyelenggara negara/pejabat pemerintah dari aktivitas terkait dengan persoalan yang dihadapi;

3.Recruit: Menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu mengawasi sebagian atau keseluruhan proses terkait potensi konflik kepentingan;

4.Remove: Memindahkan secara total seorang dari hal terkait konflik kepentingan;

5.Relinquish: Seseorang melepaskan kepentingan pribadi yang menjadi penyebab konflik; dan

6.Resign: Seseorang mengundurkan diri dari institusi.

“Kami harapkan seluruh pegawai BKN dapat menerapakan strategi tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi sanksi sesuai UU 31/1999 Jo. UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nensi. Pada saat yang sama, Novita Dewi Cahyani mewakili Inspektorat BKN mengingatkan seluruh pegawai untuk melaporkan jika menerima gratifikasi. “Sejak tahun 2023, BKN telah memiliki aplikasi pelaporan gratifikasi yang dapat diakses melalui inspektorat.bkn.go.id. Para pegawai agar melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi melalui aplikasi tersebut,” sebutnya.

Pewarta : Arif prihatin