Peran Hakim dalam Menyikapi Tren Kasus Narkotika: Antara Bahaya laten dan Keadilan Substansial

News14 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Jum’at 30 Mei 2025. Keadilan yang ditegakkan hakim turut menentukan arah pemberantasan narkotika yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan bangsa dari ancaman narkoba.

Peredaran narkotika semakin mengkhawatirkan. Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengungkapan sabu seberat dua ton yang memperlihatkan betapa masif dan seriusnya ancaman narkotika terhadap bangsa.

Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan penyumbang kasus narkotika terbanyak. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tercatat setidaknya 1,5 kg sabu telah dimusnahkan oleh Polres Sukoharjo.

Bahaya narkotika tidak hanya mengancam kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghancurkan masa depan generasi muda, dan menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan lainnya.

Oleh karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran strategis Mahkamah Agung dan para hakim di seluruh penjuru negeri.

Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika memberikan pedoman penting bagi para hakim. Namun demikian, SEMA ini lebih menitikberatkan pada aspek pemidanaan terhadap pengguna narkotika yang tertangkap tangan dan membawa barang bukti dalam jumlah kecil. Belum ada pengaturan secara eksplisit mengenai pendekatan yang harus dilakukan terhadap pelaku utama seperti bandar narkotika.

Untuk itu, sangat disarankan agar Mahkamah Agung segera menyusun dan menerbitkan Surat Edaran baru yang secara khusus memberikan pedoman terhadap pemidanaan bandar narkotika.

Surat edaran ini penting agar tidak terjadi disparitas hukuman, serta mempertegas peran hakim dalam menindak para pelaku utama yang menjadi otak dari jaringan peredaran gelap narkoba.

Sebagaimana diketahui, banyak perkara narkotika yang berakhir di pengadilan tidak menyentuh aktor utamanya.

Di sinilah peran hakim menjadi sangat penting: harus mampu menggali fakta, menghubungkan peran masing-masing terdakwa, serta menjatuhkan pidana secara adil, tegas, dan sesuai dengan semangat pemberantasan narkotika.

Pemusnahan barang bukti sebagaimana digambarkan dalam prosesi penandatanganan berita acara menjadi simbol komitmen pemberantasan narkotika.

Namun, keberhasilan pemberantasan tidak berhenti di situ. Keadilan yang ditegakkan hakim turut menentukan arah pemberantasan narkotika yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan bangsa dari ancaman narkoba.

Melalui peran aktif dan profesionalisme para hakim, serta koordinasi lintas sektor yang solid, Indonesia diharapkan mampu keluar dari darurat narkoba dan menjaga masa depan generasi muda agar tetap bersinar di bawah nilai-nilai hukum dan keadilan

Penulis: Nur Amalia Abbas

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin