Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Resmi Dibuka

News71 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –  Selasa 03 Juni 2025. Menurut UU No. 18 Tahun 2011, keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari dua mantan hakim, dua akademisi hukum, dua praktisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial resmi dibuka pada 2 Juni 2025.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, dalam keterangan persnya menyebutkan, seleksi dimulai dengan tahapan seleksi administrasi.

“Pendaftaran dimulai pada 2 Juni 2025 sampai dengan 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id, selanjutnya, hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025,” sebut Dhahana Putra, yang juga merupakan Direktur Jenderal Perundang-undangan pada Kementerian Hukum RI.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pada 5 Mei 2025, mengumumkan Dr. Dhahana Putra menjadi Ketua Panitia Seleksi, didampingi empat anggota lainnya, yakni Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dr. Widodo, Prof. Yanto, dan M Maulana Bungaran.

Kelima anggota pansel akan menjalankan tanggung jawab untuk menyeleksi putra-putri terbaik bangsa sebagai calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 yang nantinya bertugas mengawal dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, termasuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.

Dalam seleksi kali ini, para calon Anggota Komisi Yudisial akan melewati berbagai tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, uji publik, dan profile assesment.

“Setelahnya, pansel akan menyampaikan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial kepada presiden dan selanjutnya akan diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan,” sebut Dhahana.

Seperti diketahui, tujuh anggota Komisi Yudisial RI masa bakti 2020-2025 akan mengakhiri tugasnya pada 21 Desember 2025. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial yang kini menjabat tersebut adalah: Prof. Amzulian Rifai, Prof. Mukti Fajar ND, Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Prof. Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan M. Taufiq HZ. Ketujuhnya mewakili beragam unsur.

Menurut UU No. 18 Tahun 2011, keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari dua mantan hakim, dua akademisi hukum, dua praktisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Salah satu persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar adalah pembuatan makalah dengan tema “Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial”. Tema ini selaras dengan tugas fungsi Komisi Yudisial yaitu, melakukan pengawasan eksternal terhadap para Hakim di seluruh Indonesia.

Selain itu, bagi pendaftar calon Anggota Komisi Yudisial dari jalur mantan hakim, disebutkan yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan dirinya telah berhenti dari jabatan hakim pada saat mendaftar atau bersedia berhenti dari jabatan hakim bagi hakim aktif pada saat diangkat sebagai Anggota Komisi Yudisial.

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin