Saat Pegawai Berusia 30 Tahun Didakwa Korupsi BRI Rp 17,2 M untuk Judol

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Selasa, 10 Jun 2025.  Terdakwa korupsi ternyata tidak mengenal usia. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seorang mantan pegawai BRI yang masih berusia 30 tahun, Robbinathara Kawidh didakwa korupsi Rp 17,2 miliar. Ternyata, uang itu dipakai untuk judi online (judol)!

Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (10/06/2025), Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.

“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.

”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.

Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.

”Semua sudah diganti,” ujar Maria.

Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).

”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya.

Untuk diketahui, Robbi baru berusia 31 tahun pada Desember nanti. Perkara ini masih berlangsung di PN Jakpus. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6) nanti

Pewarta : Arif prihatin