SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Jum’at,13 Juni 2025. Kendaraan yang diajukan untuk penerbitan STNK dan TNKB tersebut meliputi kendaraan bermotor dinas yang tercatat sebagai barang milik negara pada Mahkamah Agung atau badan peradilan di bawahnya.
Kapolri melalui Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025 terkait penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung.
Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung melayangkan surat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait Pemberlakuan Penerbitan dan Penggunaan STNK Khusus dan TNKB Khusus untuk lingkungan Mahkamah Agung. Kemudian dilakukan beberapa kali pertemuan rentang Februari hingga April 2025 Mahkamah Agung sepakat mekanisme penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dilaksanakan melalui Polri.
Menindaklanjuti tersebut Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim Polri membahas permintaan tersebut dan menyapakati untuk mengakomodir penerbitan STNK dan TNKB Khusus sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung.
Langkah kebijakan penerbitan surat rekomendasi dan penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkmah Agung, merupakan langkah cepat, karena jika menunggu perubahan regulasi maka memerlukan waktu yang cukup lama. Sementara kebutuhan tersebut untuk menjamin tercapainya tujuan pengendalian dan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.
Peruntukan STNK dan TNKB Khusus tersebut diperuntukan kepada pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, pejabat pimpinan tinggi madya/yang disetarakan, pimpinan pengadilan tingkat banding, hakim pada pengadilan tingkat banding, pejabat pimpinan tinggi pratama/yang disetarakan, pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim pada pengadilan tingkat pertama, pejabat administrator/yang disetarakan, panitera dan sekretaris pengadilan kelas II, pejabat lain yang terkait tugas dan fungsi pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya atas izin Sekretaris Mahkamah Agung.
Untuk kendaraan yang diajukan untuk penerbitan STNK dan TNKB tersebut meliputi kendaraan bermotor dinas yang tercatat sebagai barang milik negara pada Mahkamah Agung atau badan peradilan di bawahnya atau kendaraan bermotor dinas kementerian/lembaga lain yang dipinjampakaikan pada Mahkamah Agung atau badan peradilan di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kendaraan bermotor lainnya yang diadakan melalui sistem sewa/kontrak untuk mendukung kegiatan operasional serta pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat tertentu pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yang direkomendasikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Terkait prosedur penerbitannya, nantinya Sekretaris Mahkamah Agung akan mengajukan permohonan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Kakorlantas Polri menerbitkan surat persetujuan yang ditujukan kepada masing-masing Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Polda sesuai wilayah Kendaraan Bermotor teregistrasi sebagai dasar penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan Mahkamah Agung dan dan Badan Peradilan di bawahnya segera akan memiliki plat nomor sendiri dan itu resmi.
“Dikatakan resmi karena dari sisi regulasi dan desain, ini adalah plat nomor khusus kementerian lembaga yang tercatat dan diakui oleh Korlantas,”. Lebih lanjut dia menyampaikan “Mahkamah Agung akan menjadi lembaga pertama yang mendapatkan izin resmi penggunaan plat khusus tersebut,” tutupnya.
Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra
Sumber : Arif prihatin
Pewarta : Arif prihatin