SATYA BHAYANGKARA|BALIKPAPAN
Pengedar Rokok Ilegal di Wilayah Kalimantan Timur Kota Balikpapan Semakin Subur,
Masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Balikpapan, Diduga diakui cukup meresahkan masyarakat karenanya, sejumlah generasi muda Kota Balikpapan ingin agar pihak Bea Cukai dan kepolisian Polda Kalimantan Timur untuk segera memanggil, dan memeriksa sejumlah, pemilik toko yang menjual rokok bodong.
Irsan Hb Dg Jarre Ketua Umum Lembaga Suara Indonesia
Kami yakin, dengan kebersamaan dan kekompakan, upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal bisa berhasil. Karena itu, peran
Peredaran rokok murah atau di sebut rokok ilegal dengan harga di bawah harga biasanya kini sangat menyebar luas dan hampir seluruh warung-warung atau toko-toko di wilayah kota balikpapan dan sekitarnya. Rokok ilegal ini beredar dengan berbagai merek. Rokok ilegal tersebut sangat mudah ditemukan dan hampir setiap toko-toko atau grosiran dijual.
Adapun warga yang tak ingin disebut inisialnya mengatakan, beberapa toko grosir yang ada di wilayah balikpapan timur seperti di gunung tembak, dan lamaru menjual rokok murah (rokok ilegal). Dan saat Tim media mendatangi salah satu toko pada hari Jumat Pukul 3.15 WITA Tanggal 13 Juni 2025, di Jl. Mulawarman Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, setelah masuk disalah satu toko grosir langsung ketemu pegawai toko tersebut lalu minta kepada pegawai toko untuk memperlihatkan rokok murah (rokok ilegal), pegawai toko memperlihatkan sampel rokok murah saja namun tidak mau memberikan keterangan ataupun tanggapan.
Sampel Rokok Murah Tersebut:
1. Plus Bold
2. Done
3. Garet
4. Trek
5. Djati
6. Cesa Bold
7. Dan masih banyak merek rokok murah lainnya.
Dengan variasi yang menarik, semua nampak berkemasan bercukai tapi tidak pada cukai pada umumnya.
Rokok murah (rokok ilegal) terkadang memberi efek samping seperti batuk-batuk dan sakit tenggorokan. Hal ini bisa saja terjadi karena rokok ilegal belum memenuhi standar kualitas dan mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.
Beberapa warga menyampaikan kepada awak media, keberadaan rokok murah ini karena kelalaian dari pihak aparat yang berwenang atau mungkin saja disengaja oleh para oknum yang mementingkan kepentingan sendiri dan tidak memikirkan kesehatan warga,” kata warga. Dan kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai agar lebih tegas memberantas rokok ilegal,” tegas warga
Terdapat sanksi pidana bagi Pasal 54 UU Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara.
Pasal 102 UU Kepabeanan, Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Narasumber.Irsan Hb
Pewarta.Basri