SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA SELATAN, – Jumat (13/6) Dalam rangka memeriksa secara menyeluruh perkara permohonan pengampuan terhadap Ny. LK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan kegiatan pemeriksaan setempat di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil oleh Hakim, Saut Erwin H.A. Munthe untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK. Mereka memohon agar ibunya yang telah berusia 90 tahun, dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut, dapat secara sah diampu agar hak-haknya dapat dilindungi, terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan almarhum suaminya.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat yang digaungkan oleh Prof. Sunarto, dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Dalam pidato berjudul “Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”, Prof. Sunarto menekankan pentingnya peran aktif hakim dalam proses peradilan perdata guna mencapai kebenaran materiil, bukan sekadar berhenti pada kebenaran formil.
Hakim bukan hanya corong undang-undang. Hakim adalah pejabat negara yang harus menggali dan mengejar keadilan substantif. Karena pada akhirnya, keadilan tidak akan pernah hadir hanya dari ruang sidang, kadang ia harus dicari langsung di lapangan.
Apa yang dilakukan oleh hakim dalam perkara ini menjadi cerminan konkret dari semangat itu. Pemeriksaan setempat bukanlah prosedur seremonial belaka, melainkan bentuk kesungguhan hakim untuk melihat langsung secara aktif melihat aspek keadilan hingga dimensi kemanusiaan dari perkara yang sedang ditanganinya.
Diketahui, permohonan ini menyangkut keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan hidup harian seorang ibu lanjut usia yang tidak lagi mampu membuat keputusan hukum. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada aspek yuridis, tetapi juga aspek non yuridis yaitu kemanusiaan, demi memastikan bahwa keputusan pengampuan nantinya tidak merugikan, tetapi justru melindungi hak dan martabat pihak yang diampu.
Di tengah kecenderungan peradilan perdata yang seringkali dibelenggu oleh formalitas dan keterbatasan peran hakim, tindakan ini bentuk penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Sebagaimana diingatkan Prof. Sunarto, penegakan hukum dalam perkara perdata idealnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional. Dalam konteks ini, keberanian hakim untuk bertindak aktif justru menjadi langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dan penyalahgunaan hukum.
Sumber : I Kadek Apdila Wirawan
Sabtu, 14 Jun 2025
Pewarta : Arif prihatin