Jarang Terjadi! Disertasi Ini Gunakan Data Kinerja MA dan Standar Internasional untuk Ukur Keadilan di Pengadilan Indonesia

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –  Senin 16 Juni 2025. Untuk menegaskan bobot akademiknya, disertasi dibimbing langsung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012–2020, yang bertanggung jawab atas peningkatan performa pengadilan, selama masa jabatannya.

Penelitian pengadilan di Indonesia jarang dilakukan secara langsung, dengan menggunakan data resmi kinerja lembaga yudikatif. Lebih jarang lagi, penelitian dikalibrasi dengan standar internasional dan diperbandingkan disertasi luar negeri.

Namun, disertasi doktoral Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Edward T. H. Simarmata, S.H., LL.M., M.TL., justru memadukan itu semua dan menjadikannya salah satu kajian hukum fenomenal, secara ilmiah dan relevan untuk kelembagaan.

Hakim Tinggi, sekaligus anggota Komite Eksekutif International Consortium for Court Excellence (ICCE) dimaksud, mempertahankan disertasinya dengan judul Reformulasi Asas Contante Justitie untuk Optimalisasi Administrasi Perkara Pidana Berkeadilan, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Pancasila Jakarta, pada Sabtu (14/6).

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H., beberapa Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Negeri, turut hadir dalam sidang terbuka yang digelar, di Aula Nusantara Gedung Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Berdasarkan data Mahkamah Agung 2020–2023, penelitian ini mengevaluasi kecepatan dan efektifitas peradilan pidana, secara langsung dari dalam sistem, dengan mengkaji asas Contante Justitie yang secara teoritis mengedepankan penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam analisis tersebut, Edward mengaku, tidak hanya dikaji secara normatif. Tetapi, diuji pula melalui survei persepsi dan wawancara empirik di pengadilan, serta rumah tahanan. Kemudian, penilaian performa kelembagaan diuji ulang, dengan menggunakan International Framework for Court Excellence (IFCE), sebuah kerangka manajerial global yang jarang digunakan dalam disertasi di Indonesia.

Untuk menegaskan bobot akademiknya, disertasi dibimbing langsung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012–2020, yang bertanggung jawab atas peningkatan performa pengadilan, selama masa jabatannya.

Dengan latar tersebut, Edward menjelaskan, penelitian ini memperoleh signifikansi ganda, konseptual dalam pengembangan asas hukum acara pidana, dan praktis dalam mengukur efektivitas reformasi yudisial, secara langsung dari dalam sistem. Mantan Kapus Menpim BSDK MA RI ini menambahkan, posisi ini dalam dunia akademik dikenal sebagai high impact doctrinal empirical legal research atau penelitian berbasis doktrin dan data yang berdampak langsung terhadap praktik lembaga.

Edward menegaskan, penelitian ini tidak berdiri sendiri, melainkan diletakkan dalam konteks komparatif dengan disertasi doktoral internasional yang telah lebih dahulu dipublikasikan. Dari University of Antwerp, Beretta (2024), meneliti keadilan prosedural dalam sengketa daring. Selain itu, Das (2023), East West University mengulas speedy trial di Bangladesh dan Kaibiria (2020), University of Nairobi menyoroti peran pengguna pengadilan dalam pengurangan backlog. Bahkan Simonis (2023), ia menyebutkan disertasinya sering dijadikan rujukan pengembangan administrasi peradilan Eropa, belum menguji IFCE secara aplikatif di sistem peradilan nasional.

Di Indonesia sendiri, Edward mengungkap, rentetan disertasi yang terbit dalam lima tahun terakhir, lebih banyak membahas rekonstruksi regulasi, keadilan Pancasila, dan digitalisasi sidang, namun tidak ada yang menempatkan data resmi Mahkamah Agung sebagai pusat evaluasi.

“Disertasi ini menjadi yang pertama dalam dekade ini, yang menggunakan data lembaga tinggi negara dan memadukannya dengan standar global dalam satu kerangka analitis terpadu,” ujar Edward bangga kepada MARINews, Sabtu (14/6).

Selanjutnya, Edward menuturkan dengan pendekatan tersebut, disertasi ini tidak hanya menyoal rumusan normatif, tetapi juga mengusulkan reformulasi asas Contante Justitie dalam bingkai yang dapat diukur, diterapkan, dan diuji ulang oleh institusi pengadilan. Kajian ini, tambahnya, menyasar titik temu antara kecepatan administratif dan legitimasi publik, antara hukum tertulis dan persepsi keadilan yang dirasakan.

“Disertasi tersebut, bukan sekadar jawaban atas pertanyaan hukum, melainkan respons metodologis terhadap tantangan legitimasi sistem peradilan Indonesia di tengah krisis kepercayaan publik,” pungkas Edward.

Berdasarkan sidang terbuka, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara resmi dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.89. Saat bersamaan, Edward turut dinyatakan sebagai lulusan program doktor ilmu hukum kelima, pada Universitas Pancasila Jakarta.

Rangkaian kegiatan dimaksud, kemudian diakhiri dengan ucapan syukur dan terima kasih dari Promovendus dan dilanjutkan sesi foto bersama, serta pemberian ucapan selamat dari keluarga dan para tamu undangan yang hadir.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin