Diduga Langgar Prosedur, Pelimpahan Tersangka Daeng Sere Diminta Ditinjau Ulang ‎

News11 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-GOWA
‎ – Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan, diminta menunda proses tahap dua atau pelimpahan tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Badulahi Daeng Sere. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yusuf Akbar Safriluddin, S.H., usai mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa.

‎Menurut Yusuf, sejak awal pelaporan kasus tersebut, kliennya hanya diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 ayat 1 KUHP. Namun dalam proses pelimpahan tahap dua, tiba-tiba muncul tambahan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan, yang tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

‎“Kami heran, dari awal prosesnya hanya penyerobotan. Tapi tiba-tiba dalam berkas tahap dua muncul juga pasal pemalsuan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk memaksakan penahanan terhadap klien kami,” ujar Yusuf, Selasa (17/6/2025).

‎Ia menilai penambahan pasal tersebut merupakan kekeliruan prosedural. Menurutnya, jika penyidik atau jaksa ingin memasukkan unsur pemalsuan, seharusnya ada proses penyidikan dan pemeriksaan ulang dengan dasar pasal tersebut.

‎“Penetapan tersangka terhadap Daeng Sere tidak pernah melibatkan pasal 263. Tidak ada pemeriksaan tentang dugaan pemalsuan, bahkan dalam gelar perkara pun tidak disebutkan. Maka kami minta proses tahap dua ini ditunda demi keadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Yusuf menduga pasal tambahan itu disisipkan agar kliennya bisa langsung ditahan. Ia juga menyebut adanya indikasi jaksa menyimpang dari aturan hukum yang berlaku dengan menerima pasal tambahan tanpa melalui proses penyidikan yang sah.

‎Sementara itu, Badulahi Daeng Sere mengaku bingung atas status tersangka yang disematkan padanya. Ia membantah pernah melakukan aksi penyerobotan secara fisik seperti memasang patok atau papan bicara di lahan yang diklaim.

‎“Saya tidak pernah menggaris atau memasang papan di lokasi itu. Saya hanya menyampaikan bahwa lahan itu adalah milik saya berdasarkan dokumen milik keluarga saya,” jelas Daeng Sere.

‎Ia mengakui sempat memperlihatkan surat tanah saat dimintai keterangan di Polda Sulsel sesuai permintaan penyidik, namun surat tersebut telah dikembalikannya dan kini tidak berada dalam penguasaan keluarganya lagi.

Narasumber.Irsan Hb

Pewarta.Basri