Operasi Antik Lipu 2025, Polres Bulukumba Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan

News23 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama sepekan pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang dimulai sejak 10 Juni 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kronologi Penangkapan:

1.Senin, 9 Juni 2025 – Pukul 23.30 WITA
Tim Opsnal Unit 1 mengamankan sepasang suami istri berinisial AE (42) dan RO (38) di rumahnya, Jalan Abdul Azis, Lingkungan Kasuara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Dari keduanya, petugas menyita tiga saset narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumah.

2.Selasa, 10 Juni 2025 – Pukul 00.30 WITA
Tim Opsnal Unit 2 menangkap seorang pria berinisial SU alias MY (53), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan Masjid Islamic Center Dato Tiro. Dari tangan terduga, ditemukan tiga saset sabu yang diduga hendak diedarkan.

3.Kamis, 12 Juni 2025 – Pukul 20.00 WITA
Tim Opsnal Unit 1 kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR (25) di rumahnya di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset sabu.

4.Kamis, 12 Juni 2025 – Pukul 21.00 WITA
Tim Opsnal Unit 2 mengamankan seorang pemuda berinisial KR (24), warga Kecamatan Kajang. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua saset sabu dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang dibantu oleh informasi dari masyarakat.

“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras dalam penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Akhmad Risal, Rabu (18/6/2025).

Barang Bukti dan Pemeriksaan Labfor

Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine dari para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil sementara menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin (sabu). Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan hasil positif terhadap sabu, kecuali urine milik SU alias MY dan AR, yang dinyatakan negatif.

AKP Akhmad Risal juga menambahkan bahwa terhadap pasangan suami istri AE dan RO, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna atau korban sehingga keduanya menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.

“Saat ini, keempat kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.

Pewarta.Basri