Prof Binsar Gultom: Gaji Hakim Naik 280% Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

News14 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Rabu, 18 Jun 2025. Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menaikan gaji hakim dengan kenaikan tertinggi pada hakim paling junior sebesar 280%. Hal itu diungkapkan Prabowo Subianto pada pengukuhan hakim baru 1.451 orang (12/6/2025) yang dikutip DANDAPALA.

Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim tersebut Prof. Binsar Gultom (Hakim Tinggi Jakarta) hadir secara live pada Program Acara Catatan Demokrasi TvOne malam (17/6/2025) bersama narasumber lainnya, yaitu Suparman Marzuki (Mantan Ketua KY), Prof. Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung MA), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Universitas Indonesia), Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI), Luhut Pangaribuan (Praktisi Hukum), dan Prof. Said Karim (Pakar Hukum Pidana Unhas).

Binsar Gultom menyampaikan, kenaikan gaji yang dimaksud bukan tunjangan hakim, tetapi gaji pokok.

Sebagaimana disampaikan Presiden RI bahwa hakim yang junior akan naik 280%, bagi hakim paling junior golongan III/a yang sudah berkeluarga akan terima Rp 3.119.984, apabila diasumsikan setelah kenaikan gaji tersebut menjadi Rp 8.735.865. Dan apabila ditambahkan dengan tunjangan jabatan maka hakim junior tersebut akan terima take home pay sebesar Rp. 20.633.865, yang sebelumnya berdasarkan PP No. 44 Tahun 2024 hanya terima take home pay Rp Rp 15.019.984. Jadi ada kenaikan Rp 5.500.000,-

Sedangkan untuk gaji pokok hakim senior gol IV dengan masa kerja 32 tahun lebih kata Binsar Gultom di asumsikan setelah kenaikan gaji sebesar 280% jika ada tunjangan isteri dan 1 orang anak menjadi Rp 19.986.355,- dan jika ditambahkan dengan TUNJANGAN JABATAN HAKIM untuk Gol Hakim Senior (HAKIM UTAMA/MAYJEN/LAKSDA/MARSDA TNI) Rp. 46.800.000 + Rp 19.986.355 = Rp. 66.786.355,- (Take home pay), yang sebelumnya berdasarkan PP No. 44 Tahun 2024 hanya terima Rp 53.937.984,- jadi ada kenaikan gaji pokok sebesar Rp 12.848.371,-

Ditambahkan oleh Binsar Gultom untuk mereka Pensiun Hakim tersisa menjadi :75%, maka gaji pokok pensiun Hakim berkurang dari Rp 19.986.355 X 25%, menjadi terima sekitar Rp 14.989.766,- terhitung sejak tanggal disahkannya Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden yang mengatur tentang gaji Pokok Hakim tersebut. Dan diharapkan kata Binsar gaji pensiun ini bisa berlaku surut mulai berlaku pada awal tahun 2025, setidaknya berlaku sejak Prabowo dilantik menjadi Presiden pada bulan Oktober 2024

“Di sisi lain, IPASPI (Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia) sempat memberikan satu statement, usul sehebat apapun hakim menjatuhkan vonis apabila pelaksanaan adminitrasi dan eksekutorialnya macet maka hukum kehilangan makna substansi, disitulah fungsi Panitera dan Jurusita menjadi instrumental vital”, ucapnya.

“Bapak Presiden mengatakan untuk pegawai lainnya harap bersabar, sekiranya jangan terlalu lama sabarnya. Sehingga tidak terjadi kecemburuan, mereka juga mengatakan tunjangan jabatan Kepaniteraan saat ini relatif kecil, untuk yang paling junior Panitera Pengganti Pengadilan Kelas II sebesar Rp 300.000”, harap Binsar.

BG nama sapaan tersebut juga menyampaikan, godaan jadi hakim khususnya di kota besar cukup besar, jika tidak kuat-kuat iman. Sebenarnya hakim itu harus merupakan panggilan jiwa. Apabila mau jadi hakim harus ada panggilan jiwa. Uang sejumlah berapapun itu bukan jaminan, tetapi integritas moralnya harus kuat, itu kuncinya.

Binsar Gultom juga menyampaikan pesan Ketua MA yang disampaikan waktu pembinaan Pimpinan MA kepada para hakim sewilayah Jakarta beberapa waktu lalu. “Supaya siapa pun yang diantara hakim melakukan tindak pidana maupun perbuatan tercela, mau sebesar Rp 100 ribu rupiah pun akan tetap diproses. Oleh karena, sangat diperlukan sekarang pengawasan yang ketat, baik dari Badan Pengawasan MA maupun Komisi Yudisial.

Sesungguhnya wewenang KY sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (b) UU 18 Tahun 2011, adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan satu prinsip preventif, jangan setelah hakim itu tertangkap, atau ditahan baru sibuk melakukan pengawasan ”, ucap BG.

Binsar Gultom juga berharap, yang naik jangan hanya gaji pokok hakim, tetapi tunjangan hakim maupun kesejahteraan rumah dinas juga perlu diperhatikan. Hal ini juga harus didorong oleh Komisi Yudisial, sebab dalam Pasal 20 ayat (2) UU 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kesejahteraan Hakim.

“Saya melihat di dalam Pasal 20 ayat (3) UU KY, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Apabila ada hakim seperti itu berbuat, lebih bagus langsung dipanggil KY” supaya segera berhenti dari praktik suap /korupsi tersebut, sehingga hakim terkait tidak harus dipermalukan di depan public. Inilah sebagai bukti KY harus mampu mengayomi hakim, menjaga marwah hakim dan pengadilan sesuai wewenangnya menurut Pasal 13 huruf (b) UU KY tersebut, ucap Binsar yang juga sebagai dosen diberbagai perguruan tinggi ini.

Pewarta : Arif prihatin