Ada Apa Dengan Sekda Indramayu Hingga Keluarkan Surat Edaran Pengosongan Gedung Graha Pers ?!!

News14 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN INDRAMAYU, – ” Kejutan besar datang dari Pemerintah Kabupaten Indramayu yang tiba-tiba mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada 16 Juni 2025 lalu. Gedung yang selama ini menjadi pusat berkumpul dan aktivitas semua organisasi wartawan di Indramayu, kini diminta untuk dikosongkan tanpa ada dialog terlebih dahulu.

Surat tersebut langsung mendapat penolakan keras dari Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) yang merupakan wadah koordinasi para ketua organisasi wartawan di daerah ini. Menurut Ketua FKJI, Asmawi, yang akrab disapa Bang Day, langkah pemerintah daerah itu menunjukkan sikap tidak menghargai dan mengabaikan keberadaan serta peran penting wartawan di Indramayu. Kamis 19 Juni 2025.

“Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu sudah terang-terangan tidak menghargai keberadaan organisasi wartawan yang ada di GPI. Seharusnya, jika ingin menggunakan atau mengosongkan gedung tersebut, Pemkab mengundang FKJI untuk duduk bersama dan berdiskusi, bukan tiba-tiba mengeluarkan surat yang memaksa,” tegas Bang Day.

Sikap sepihak Pemkab ini menuai kecaman luas dari kalangan wartawan dan masyarakat. Banyak yang menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya penghormatan pemerintah terhadap kebebasan pers dan pentingnya kemerdekaan organisasi wartawan sebagai pilar demokrasi.

Para ketua organisasi wartawan di Indramayu menyatakan kesiapan mereka untuk menentang keputusan tersebut demi menjaga keberlangsungan aktivitas jurnalistik di daerah. Mereka menegaskan akan terus berjuang agar hak mereka dihormati dan tidak diabaikan secara sepihak.

Pernyataan Sikap FKJI Terkait Surat Sekda Indramayu Untuk Mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu

Bismillahirrahmanirrahim….
Assalamu’alaikum warohmatulohi wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua, menyikapi terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Sekda Indramayu dengan Nomor : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025, FKWI (Forum Ketua Wartawan Indramayu) secara tegas menyatakan sikap terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu;

1. Menolak Pengosangn Gedung GPI

2. Meninjau ulang serta mempertimbangkan surat perintah mengosongkan Gedung GPI yang di tunjukan kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung di FKJI (Forum Ketua Jurnalis Indramayu).

3. Menunjukan bukti secara fisik kepemilikan bahwa Gedung GPI merupakan Aset Pemda Indramayu.

4. Mendorong penyelesaian terkait Ruslag Tanah Kas Desa Sindang.

5. Menghentikan pemberitaan pencitraan Pemda Indramayu.

6. Aksi Demo.

Adapun jika Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tetap tidak menggubris pernyataan sikap dari FKJI maka, FKJI akan menghimbau kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam FKJI untuk melakukan Aksi Menyuarakan Pendapat Dimuka Umum di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Untuk itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu agar mempertimbangkan kembali surat edaran perintah mengosongkan Gedung GPI.

Salam Perjuangan..!!

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik mengenai sikap dan komitmen Pemkab Indramayu dalam mendukung kebebasan pers dan transparansi pemerintahan. Apakah pemerintah daerah akan membuka ruang dialog atau terus memaksakan kehendak yang berpotensi merusak hubungan antara pemerintah dan media?

Kita tunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Indramayu. Namun yang jelas, masyarakat sudah mulai melihat dengan jelas bahwa sikap Pemkab kali ini cenderung menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

 

Pewarta : Arif prihatin