Lembaga PATI Desak APH Proses Hukum Kasus Korupsi di Bulukumba

News38 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) meminta Aparat Penegakan Hukum (APH) untuk segera memproses secara hukum kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan di kawasan Pantai Merpati yang dilaksanakan oleh CV. Zahra Utama Konstruksi. Berdasarkan hasil investigasi Tim Lembaga PATI, terdapat indikasi penyimpangan yang kemudian dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 247.718.389,71 dan denda sebesar Rp. 24.799.594,54 atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Wakil Sekretaris Jenderal PATI, Ibrahim Ilyas, menegaskan bahwa lembaga PATI mendesak APH untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika pihak APH tidak segera memproses tindakan ini, maka kami akan mendesak dengan melakukan aksi unjuk rasa dalam pekan ini,” kata Ibrahim Ilyas.

Lembaga PATI berharap agar APH dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Bulukumba.

Narasumber.Jihan

Pewarta.Basri