Terkait Adanya Kendaraan Tangki Yang Membawa Solar Diduga Ilegal Untuk Dicurah

News19 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-TEGAL JAWA TENGAH
— Aktivitas mencurigakan diduga berlangsung di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, pada sabtu (21/6), menyusul laporan masyarakat Terkait Adanya Kendaraan Tangki Yang Membawa Solar Diduga Ilegal Untuk Dicurah (dibongkar) di kawasan pelabuhan.

Dalam pantauan lapangan, sejumlah kendaraan tangki diduga milik pihak ketiga tengah melakukan bongkar muatan solar ke titik distribusi di area pelabuhan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa solar tersebut dibawa atas nama PT. Danendra Samudra Niaga, namun belum diketahui apakah dokumen resmi pengangkutan BBM jenis solar itu sesuai ketentuan.
Saat anggota Polsek setempat tiba di lokasi, pihak transportir telah meninggalkan area. Namun, seorang pria berinisial BUDI, yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, menyampaikan pernyataan yang mengundang perhatian. Ia menegaskan bahwa media dari luar Kabupaten Tegal tidak boleh mencampuri atau mengganggu aktivitas usaha di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, dalam investigasi lanjutan di lokasi tempat curah solar, ditemukan lebih dari 10 unit kendaraan tangki sedang melakukan proses bongkar muatan. Aktivitas ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan niaga BBM, terutama jika tidak disertai dokumen resmi dari pihak berwenang.

Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan atas kegiatan ini. Bila terbukti melanggar, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang melarang distribusi, pengangkutan, dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi.

Pihak PT. Danendra Samudra Niaga maupun pihak Polsek belum memberikan keterangan resmi kepada media hingga berita ini ditayangkan.

Narasumber.Irsan Hb

Pewarta.Basri