Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

News26 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Insiden kebakaran yang terjadi pada sebuah kios yang berlokasi di Lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Agustus 2024, kini telah menjadi objek sengketa hukum. Pihak Dwi Andriyani Susanti, selaku penyewa kios yang terdampak, telah mengajukan gugatan perdata setelah klaim ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tidak kunjung terealisasi.

Dalam perkara ini, PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai Tergugat I dan PT Duta Pertiwi Tbk digugat sebagai Tergugat II, bersama dengan Berman Siahaan sebagai Tergugat III.

Dwi Andriyani Susanti memberi kuasa kepada Hotmaradja B. Nainggolan, SH, Ir. Soegiharto Santoso, SH., dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH serta Vincent Suriadianta, SH., MH dari kantor hukum Mustika Raja Law Office.

Lewat kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, Dwi Andriyani Susanti telah resmi mendaftarkan dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para tergugat dengan perkara No. 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 06 November 2024 silam.

Telah pulah ditetapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, SH., MH., dan masing-masing anggota Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, SH., MH. dan Ign Partha Bhargawa, SH, serta Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH, MH.

Terkait dengan perkara ini, Kuasa hukum Penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. menyampaikan kronologi yang menjadi dasar pengajuan gugatan dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Kejadian Nomor: 009/BA/SOS/SEC KWS Mangga Dua/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, diketahui bahwa insiden kebakaran tersebut diakibatkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Berman Siahaan.

Pihak Berman Siahaan diketahui merupakan pelaksana pekerjaan atas Surat Penunjukkan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 00620/TRMCP/SP/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 010/SPK/GS/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.

Pada saat kejadian, api muncul di lokasi kebakaran akibat proses pengelasan oxy asetilin yang menembus tembok pembatas antar kios, kemudian mengenai dan merusak aset berharga milik Penggugat, termasuk sejumlah unit laptop, computer persediaan barang-barang dagangan, maupun laptop milik para konsumen Penggugat yang sedang dalam proses perbaikan serta dokumen-dokumen.

Upaya Klarifikasi dan Somasi Tidak Ditindaklanjuti

Pasca insiden kebakaran itu, Dwi Andriyani Susanti mengaku sempat diminta oleh PT Jakarta Sinar Intertrade untuk menyerahkan data barang-barang yang mengalami kerusakan guna proses pengurusan klaim asuransi.

Data tersebut telah diserahkan sejak tanggal 6 September 2024. Namun, hingga saat ini, Ia mengklaim tidak ada tindak lanjut yang memadai. Upaya Dwi Andriyani Susanti untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian sempat dihalangi oleh PT Jakarta Sinar Intertrade, dengan alasan bahwa Berita Acara Kejadian tersebut dianggap telah cukup sebagai pegangan untuk proses ganti rugi.

Selanjutnya, Dwi Andriyani Susanti mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor: 64/MRLO-DAS/IX/2024 tertanggal 20 September 2024, dan disusul dengan Surat Somasi pertama Nomor: 078/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 kepada PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi Tbk, yang pada intinya menuntut kejelasan perihal tindak lanjut atas klaim asuransi atau pembayaran ganti rugi.

Penolakan Tanggung Jawab oleh PT Jakarta Sinar Intertrade

Menanggapi Somasi tersebut dari pihak Dwi Andriyani Susanti, PT Jakarta Sinar Intertrade melalui suratnya Nomor: 097/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, menyatakan bahwa pihak Berman Siahaan lah yang secara substansial bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, sesuai dengan Surat Pernyataan Umum tertanggal 14 Agustus 2024.

PT Jakarta Sinar Intertrade berdalih ganti rugi tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya dan menolak untuk mengganti kerugian dengan alasan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan barang milik Dwi Andriyani Susanti yang berada di dalam kios, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h Perjanjian Sewa Menyewa Kios.

Atas tanggapan tersebut, Dwi Andriyani Susanti kembali mengirimkan Surat Tanggapan dan Somasi ke II dengan Nomor: 079/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, pihak Dwi menegaskan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Berman Siahaan merupakan bagian dari tanggung jawab PT Jakarta Sinar Intertrade.

Terkait dengan penegasan dari pihak Dwi ini, menurut kuasa Hukumnya Soegiharto Santoso, sudah sejalan dengan Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang secara eksplisit menyatakan: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Namun, sayangnya respons dari PT Jakarta Sinar Intertrade melalui Surat Nomor: 101/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tetap menegaskan tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang milik pihak Dwi, dan menyatakan bahwa Berman Siahaan lah yang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Dasar Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum dan Ketiadaan Itikad Baik

Setelah semua upaya tidak menemukan titik terang, Kuasa Hukum Soegiharto Santoso mengatakan, kliennya terpaksa mengajukan gugatan. “Karena para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Soegiharto Santoso, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025). ”

Soegiharto menambahkan bahwa kliennya menuntut agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara Adam Maulana, SH., CPM., selaku kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II saat dikonfirmasi terkait tanggapan atas gugatan tersebut belum memberikan tanggapan.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, secara e-court dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Pewarta : Arif prihatin