Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando GISK kembali Geruduk Pengadilan Negeri Bulukumba.

News18 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando GISK kembali geruduk PN.Bulukumba agar dapat melakukan Konstatering terhadap objek lokasi yang terletak di Dusun Tanetang Desa Bira Kec, Bontobahari, Kab.Bulukumba

Melalui Pernyataan Sikap Berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK yang telah dikuatkan  Putusan Kasasi dan PK melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdapat ada ketidaksesuaian pada objek lokasi yang diduga bertentangan pada amar putusan dan kondisi lapangan.

Pada aksi yang digelar pada Rabu 25 Juni 2025, dihadapan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba melalui pernyataan Ketua Umum Lembaga GISK,Tantang Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba untuk turun melakukan pencocokan objek antara sebagaimana luas dan batas batas objek yang telah dituangkan pada amar putusan pengadilan itu sendiri.

“Jika apa yang kami sampaikan itu tidak benar sesuai fakta dilapangan l,maka kami siap untuk dipenggal kepala dilapangan,Namun jika apa yang kami sampaikan adalah benar maka saya berharap ada sanksi yang tegas terhadap penggugat yang diduga telah melanggar pasal 242 tentang pemberian keterangan palsu dihadapan Majelis hakim yang dapat mempengaruhi tidak berjalannya prinsip keadilan”tegasnya melalui pernyataannya.

Ini persoalan Keadilan agar berjalannya proses peradilan  berlangsung objebtik,transparans, dan sesuai prinsip keadilan serta nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,”lanjutnya

Kata Riyal, Ibu Hj.Malawati sebagai pemilik Lokasi yang sah secara hukum dan diakui oleh Negara patut dilindungi berdasarkan Sertifikat hak milik Nomor  00654/Bira dengan surat ukur Nomor 0066/2008 Tanggal 19-03-2008 dengan luas 661 M2. Berdasarkan luas SPPT kurang lebih dari 1.600 M2.

Untuk menjamin kepastian hukum sertifikat hak milik,GISK terus menunjukkan peranya dalam menjaga keadilan hukum dan keadilan sosial, khususnya disektor Pengadilan Negeri Bulukumba serta mendorong lembaga peradilan untuk tetap berdiri di pihak korban kejahatan,bukan memperkuat ketidakadilan

“Kami terus persoalkan,ini demi keadilan bagi masyarakat sehingga kami melakukan aksi jilid dua dengan harapan agar setiap rencana eksekusi diawali dengan proses konstatering,untuk mencocokkan objek perkara secara factual dengan putusan yang ada.tanpa hal itu, pelaksanaan eksekusi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum atau tidak berlaku adil dan jujur,”Tegasnya

Pentingnya pengawasan dari Lembaga Peradilan Tinggi agar proses peradilan Tingkat bawah berjalan jujur, termasuk memastikan objek perkara sesuai dengan bukti kepemilikan dan hukum yang berlaku.

GISK berharap Lembaga Peradilan adalah Lembaga yang tidak mendukung sebuah ketidakadilan,karena Lembaga Peradilan adalah Lembaga yang memberikan dukungan bagi korban kejahatan, yang menjadi bagian dari proses peradilan.dalam penegakan hukum dapat dipastikan bahwa semua orang termasuk pejabat negara,tunduk pada hukum dan proses peradilan,”Tegas Ketua Umum GISK

Narasumber.Andi Riyal

Pewarta.Basri