Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda ke DPRD Bulukumba

News38 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melalui rapat paripurna, Rabu 25 Juni 2025.

Kedua Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dan Ranperda RPJMD Kabupaten Bulukumba 2025-2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK dan Syahruni Haris.

Selain pimpinan dan anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwasanya secara umum, dua agenda besar yang dilaksanakan tersebut, secara esensial mencerminkan dua dimensi waktu yang sangat penting dalam proses pembangunan daerah.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta ini, menyatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan refleksi dan akuntabilitas atas pelaksanaan pembangunan di tahun terakhir periode pertamanya bersama Wabup Andi Edy Manaf.

“Sejauhmana kita telah menggunakan anggaran daerah, seberapa jauh target pembangunan telah dicapai, dan di mana kita perlu mengevaluasi dan
berbenah,” ungkapnya.

Sedangkan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 ini, lanjut Andi Utta, adalah proyeksi dan komitmen terhadap masa depan Bulukumba atau bagaimana menyusun visi besar bersama tentang arah pembangunan Kabupaten Bulukumba dalam lima tahun ke depan.

“Dengan demikian, hari ini kita tidak hanya melihat ke belakang
untuk belajar dan bertanggung jawab, tetapi juga menatap ke depan untuk merancang dan membulatkan tekad menuju Bulukumba yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” imbuhnya.

Andi Utta menyampaikan, sebuah opini telah diberikan dari BPK Republik Indonesia atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Hal ini, kata dia lagi,merupakan perjuangan dan kerja keras dari seluruh pihak, baik pihak eksekutif maupun legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah maupun seluruh unsur atau komponen lain yang menjadi mitra pemerintah daerah.

“Suatu kehormatan bahwa
selama periode pertama pemerintahan kami, APBD Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak pernah lepas dari penilaian Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” jelas Andi Utta.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029
yang diserahkan ini, merupakan ranperda yang sangatpenting untuk ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah.

Menurut Andi Utta, dokumen RPJMD ini telah disusun dengan prinsip partisipatif, inklusif, dan berbasis data. Visi besar yang diusung adalah ”Bulukumba Religius, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan” yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah, pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa, serta
peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“RPJMD ini bukan hanya milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Namun dokumen ini adalah dokumen bersama, tujuan dan arah strategis bersama, dan ikhtiar kolektif kita semua untuk masyarakat Bulukumba,” jelasnya

 

Pewarta.Basri