Peran Ketua Pengadilan dalam Menciptakan Pengadilan Bersih dan Dipercaya Masyarakat

News16 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Kamis,26 Juni 2025. Integritas bagi seorang ketua pengadilan tidaklah cukup tanpa diiringi kemampuan untuk memahami, mengerti, dan mengetahui tugas pokok serta fungsi seorang ketua pengadilan.

Mewujudkan pengadilan yang bersih dan dipercaya masyarakat, dimulai dengan memperbaiki sistem yang ada di pengadilan itu sendiri. Perbaikan berawal dari hulu sampai ke hilir. Dimulai perekrutan pimpinan, perekrutan pegawai, penempatan pegawai, pembinaan pegawai, serta pelatihan bagi pimpinan dan pegawai, yang harus dilaksanakan secara transparan dan berkualitas, berbasis integritas dan kompetensi bagi pegawai, maupun pimpinan yang akan diterima atau ditempatkan di pengadilan.

Integritas dan kompetensi wajib seirama, karena integritas tanpa adanya kompetensi, akan kontra produktif. Seseorang memiliki kejujuran dan prinsip yang kuat (integritas), tetapi tanpa kemampuan (kompetensi) melaksanakan tugasnya dengan baik, dampaknya bisa merugikan. Maka, integritas membutuhkan kompetensi, agar bisa diwujudkan secara efektif.

Integritas dan kompetensi bagi seorang pegawai di pengadilan, tidak hadir begitu saja. Adapun integritas dan kompetensi diciptakan dengan membangun sistem administrasi yang baik, secara transparan, akuntabel, efisiensi, dan mudah untuk diakses. Selain itu, sistem administrasi baik, harus juga diimbangi dengan pengawasan maksimal dan bisa menerapkan administrasi baik. Pengawasan maksimal pengadilan, hanya bisa dilaksanakan apabila ketua pengadilanya mempunyai integritas dan kompeten dalam memimpin pengadilan.

Pelaksanaan integritas bagi ketua pengadilan, adalah suatu keharusan, dikarenakan sebagai role model bagi bawahannya. Jika antara perkataan dengan sikap yang dijalani ketua pengadilan setiap hari tidak sama, akan membuat ketidakpercayaan bawahannya.

Seperti kata imam al Ghazali dalam karyanya, Al Tibr Al Masbuk Fi Nashihah Al Muluk, yang mengatakan, perilaku rakyat adalah cerminan dari perilaku pemimpinnya. Mereka meniru pemimpinnya, jika bertindak buruk. Sebaliknya, rakyat menjadi baik, bilamana akhlak para pemimpinnya baik.

Namun, integritas bagi seorang ketua pengadilan, tidaklah cukup tanpa diiringi kemampuan untuk memahami, mengerti dan mengetahui tugas pokok dan fungsi seorang ketua pengadilan tersebut.

Tugas pokok dan fungsi ketua pengadilan telah dijelaskan dalam Undang-Undang Peradilan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Negeri, di antaranya merencanakan dan melaksanakan program, yang akan dilaksanakan pengadilan. Kemudian, bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pengadilan dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan.

Berdasarkan tugas dan fungsi ketua pengadilan, seorang yang akan menjadi ketua pengadilan dituntut mempunyai program-program, demi mendukung terselenggaranya pengadilan berjalan dengan baik. Penyelenggaran peradilan bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat, melaksanakan layanan pengadilan kepada publik, menyelesaikan perkara dan terselenggaranya administrasi pengadilan dengan baik.

Program tersebut bisa berjalan dengan baik, apabila didukung dengan anggaran yang cukup. Anggaran untuk penyelenggaraan pengadilan, diambil dari dana DIPA pengadilan, sehingga ketua pengadilan dituntut untuk memahami dan mengerti pengelolaan DIPA tersebut. Maka, diharapkan Mahkamah Agung, untuk memberikan pelatihan pengelolaan DIPA, sebelum seorang ketua pengadilan melaksanakan jabatannya;

Program yang telah dicanangkan Mahkamah Agung atau Badilum untuk pengadilan, sudah sangat lengkap dan bagus, di mana berfokus pada integritas, efisiensi dan transparansi pelayanan, peningkatan sumber daya manusia, akses peradilan dan kerja sama, seharusnya bisa lebih ditingkatkan di pengadilan, tingkat pertama atau banding.

Untuk mewujudkan integritas dan pengawasan aparatur pengadilan, sudah ada program Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Zona Integritas, Ampuh, Siwas dan lain-lain. Selain itu, guna memberikan pelayanan prima dan kemudahan bagi masyarakat, sudah ada PTSP, E-court, E-berpadu, E-raterang.

Keseluruhan program tersebut, juga harus disosialisasikan ke masyarakat lewat media sosial atau langsung melalui penyuluhan, bekerja sama dengan pemerintahan setempat. Adapun untuk optimalisasi dan memastikan program berjalan secara baik, diperlukan komitmen bersama antara pimpinan pengadilan dan seluruh karyawan pengadilan. Sehingga program yang tidak dilaksanakan, wajib dikenakan punishment. Sebaliknya, bilamana berjalan optimal dan berprestasi, harus diberikan reward. Prestasi dan pelaksanaan program secara optimal, bilamana ketua pengadilan mempunyai integritas dan kompetensi, dalam menjalankan tugas.

Maka dapat ditarik kesimpulan, guna mewujudkan pengadilan bersih dan dipercaya masyarakat, harus dimulai dari pucuk pimpinan pengadilan, in casu ketua pengadilan.

Sosoknya harus dapat menjadi role model, bagi karyawan pengadilan, sehingga sikap dan tutur katanya, menjadi pedoman bagi bawahannya. Hal tersebut, dapat terwujud, apabila pimpinan pengadilan mempunyai integritas dan kompetensi dalam dirinya;

Penulis: Ahmad Adib

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin