LIBUR TAHUN BARU ISLAM, DITJEN HUBDAT LAKUKAN _RAMPCHECK_ BUS WISATA DAN SOSIALISASI KESELAMATAN

News21 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | BOGOR,  – Dalam rangka menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas pada masa libur panjang memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriyah, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/6/2025).

Kegiatan gakkum berupa pengecekan syarat administrasi dan teknis (_rampcheck_) ini menargetkan kendaraan pariwisata yang mengangkut penumpang menuju kawasan Puncak dan sekitarnya. Lokasi ini dipilih karena merupakan titik krusial sebelum memasuki jalur rawan kecelakaan karena kontur jalan menanjak dan menurun.

“Pemeriksaan angkutan pariwisata ini kami lakukan bukan untuk menunda perjalanan wisata masyarakat tapi untuk melindungi para penumpang. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak laik jalan maka kami tidak izinkan kendaraan melanjutkan perjalanan demi keselamatan,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Hubdat, Rudi Irawan saat meninjau kegiatan rampcheck.

Rudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah kendaraan yang terdiri dari 28 bus pariwisata, dua bus pribadi, dua bus AKDP, dan dua bus AKAP, ditemukan 13 angkutan atau sekitar 38% yang dinyatakan tidak memenuhi aspek administrasi dan/atau teknis.

“Pada kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 34 kendaraan, sejumlah 21 kendaraan memenuhi syarat administrasi dan teknis. Namun sebanyak 13 kendaraan dinyatakan tidak memenuhi aspek administrasi dan atau teknis, kebanyakan pelanggarannya adalah tidak ada dokumen kartu pengawasan (KPS),” jelas Rudi.

Rincian pelanggaran yang ditemukan antara lain 10 kendaraan tidak memiliki KPS, ditemukan dua kendaraan yang KPS-nya kedaluwarsa atau tidak aktif. Sedangkan terkait dokumen uji berkala kendaraan (KIR), ditemukan dua kendaraan tidak mempunyai KIR, tiga kendaraan memiliki KIR yang sudah tidak aktif, serta empat kendaraan tidak memiliki KIR maupun KPS.

“Dari data pelanggaran yang dicatat, jumlah kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sebanyak empat unit kendaraan dan sembilan unit kendaraan lainnya melanggar satu pelanggaran,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan.

Sementara itu, terdapat dua bus yang dilakukan penggantian armada karena bus yang digunakan sebelumnya tidak laik jalan. Ditjen Hubdat telah menyediakan bus pengganti yang dapat digunakan para penumpang ketika bus pariwisata yang disewa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan administrasi demi keselamatan para penumpang.

“Prinsip kami adalah keselamatan merupakan prioritas dan kami lakukan kegiatan ini sebagai bagian dari pelayanan negara. Pemeriksaan ini adalah komitmen kami agar semua masyarakat bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat dan aman,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Ditjen Hubdat, Yusuf Nugroho.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, perlunya memberikan sosialisasi kepada para penumpang terkait tujuan kegiatan ini dan pentingnya memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan. Sehingga selama kegiatan _rampcheck_ berlangsung, petugas tidak hanya memeriksa syarat administrasi dan teknis kendaraan, tetapi secara aktif juga memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada penumpang terkait pentingnya uji kelaikan jalan kendaraan atau bus yang digunakan.

“Kami ingin masyarakat memahami apa yang dimaksud kendaraan laik jalan, bagaimana mengecek bus yang laik jalan sebelum menyewanya. Sosialisasi ini jadi bagian penting dalam upaya keselamatan bertransportasi,” ucapnya.

Untuk itu, petugas menyosialisasikan kepada penumpang bagaimana cara memilih bus pariwisata yang aman dan legal dengan mengecek informasi kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat, yang dapat digunakan masyarakat secara mandiri untuk melihat status uji berkala kendaraan.

Penumpang yang busnya diganti pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub karena secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang demi menjamin keselamatan para penumpang. Menurutnya kegiatan dan sosialisasi yang diberikan sangat membantu masyarakat dalam memahami bagaimana mengecek kelaikan bus dan pentingnya keselamatan berlalu lintas. (IS/WBW/MB)

———
KEPALA BAGIAN HUKUM, HUMAS DAN UMUM DITJEN PERHUBUNGAN DARAT

Mogot Bukara, S.H., M.H

Twitter: @hubdat151
Instagram dan Tiktok: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
——–

Pewarta : Arif prihatin