Wujudkan Peradilan Cepat dan Berbiaya Ringan, Peradilan Militer Surabaya Gelar Sidang Keliling di Malang

News14 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Senin 30 Juni 2025. Tujuan pelaksanaan sidang keliling ini adalah upaya optimalisasi penyelesaian perkara oleh pengadilan yang memiliki wilayah hukum yang luas dan dislokasi satuan militer yang jauh dari jangkauan pengadilan militer

Sidang keliling oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya dilaksanakan pada Senin sampai dengan Kamis (23-26 Juni 2025) bertempat di Pengadilan Agama Malang Kelas IA Jln. Raden Panji Suroso No.1, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pemilihan Kota Malang sebagai tujuan sidang keliling di antaranya dikarenakan banyak kesatuan militer di Kota/Kabupaten Malang misalnya Divisi Infanteri I Kostrad, Lanud Abdurahman Saleh, Lanal Malang serta kesatuan lain yang tersebar di seluruh wilayah Malang Raya serta tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di wilayah Malang sehingga mempermudah menghadirkan saksi dan terdakwa di persidangan.

Adapun sidang keliling kali ini langsung dipimpin Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Laut (H) Amriandhie, S.H., M.H. yang sekaligus sebagai Ketua Majelis bersama Letkol Chk Arief Sumarsono, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A.P. selaku anggota Majelis dan dibantu seorang Panitera Pengganti Peltu Fauzan, S.Ag.serta dua orang staf dan petugas keamanan sidang.

Pelaksanaan sidang keliling ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Badilmiltun MA RI Nomor 233/DjMT/KEP/OT.01.1/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Militer.

Di mana, output yang diharapkan adalah, percepatan tahapan penyelesaian perkara dalam rangka mewujudkan kepastian hukum. Teknis pelaksanaannya dibebankan pada anggaran dalam Program Kerja Dipa 05 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Selama empat hari sidang di Pengadilan Agama Kota Malang, Majelis Hakim menyidangkan sebanyak 13 berkas perkara. Selama empat hari itu pula, berhasil menyelesaikan 10 sepuluh berkas perkara putus. Sedangkan tiga perkara sisanya, belum dapat diputus karena menunggu jawaban panggilan sidang untuk perkara desersi yang diperiksa secara in absensia.

Sidang keliling ini juga dimaksudkan untuk kemudahan melaksanakan persidangan agar tidak terlalu jauh dari tempat tinggal (acces to justice) bagi saksi maupun terdakwa, Sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk bersidang di Surabaya.

Pelaksanaan sidang keliling ini juga merupakan sarana sosialisasi bagi masyarakat militer (prajurit TNI) untuk mengetahui proses persidangan dan sekaligus penyuluhan hukum tentang kepatuhan dan ketaatan hukum bagi prajurit TNI di wilayah Malang dan sekitarnya.

Penulis: Mirza Ardiansyah

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin