SATYA BHAYANGKARA | JIMBARAN, – Selasa, 01 Jul 2025. Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menghadiri undangan Universitas Udayana untuk memberikan kuliah umum. Ia Kembali menegaskan pentingnya integritas seorang hakim.
Prof Sunarto memberikan kuliah umum bertemakan ‘Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0’. Prof Sunarto menegaskan relevansi integritas dalam segala profesi hukum khususnya hakim sebagai tombak utama lembaga peradilan.
Prof Sunarto menegaskan bahwa permasalahan dunia peradilan khususnya di masyarakat 5.0 adalah keterlambatan penyelesaian perkara, sulitnya akses keadilan, dan perilaku korupsi di pengadilan.
“Untuk itu, Mahkamah Agung telah mengupayakan fasilitas untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan mengoptimalkan teknologi e-Berpadu dan e-Court.
Mahkamah Agung juga telah berinisatif meningkatkan pelayanan berbasis elektronik dalam tataran peradilan kasasi, seperti melalui pemberlakuan Perma 6 Tahun 2022 mengenai persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik,” ujarnya dalam kuliah umum pada Senin (30/6) kemarin.
“Sebagus-bagusnya fasilitas peradilan tidak akan dapat optimal tanpa integritas aparatur peradilan itu sendiri,” lanjut Prof Sunarto.
Untuk itu, Ketua MA menegaskan kebijakan MA dalam menguatkan integritas yaitu kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran dan penyimpangan.
Prof Sunarto menyoroti rawan terjadinya pelayanan peradilan yang transaksional yang dapat berdampak pada tercorengnya keadilan. Untuk itu, MA menanggapi serius adanya pelanggaran dan penyimpangan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan transaksional.
Kuliah umum kemudian ditutup oleh Ketua MA dengan pesan bahwa mahasiswa sebagai yuris dapat memahami bahwa menjadi hakim adalah profesi yang sunyi.
“Menjadi hakim berarti menjadi penjaga integritas peradilan. Semoga profesionalitas profesi hukum dapat memberikan solusi hukum bagi masyarakat,” tegas Prof Sunarto
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin