SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD (4/7/2025)
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan diterima langsung oleh Ketua DPRD selaku Pimpinan Sidang.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan ranperda ini dilakukan sesuai amanat peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd, paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapatkan persetujuan bersama atas ranperda tersebut paling lambat 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya dokumen ranperda, artinya persetujuan bersama antara kepala daerah dan dprd paling lambat pada tanggal 20 juli 2025 berdasarkan hitungan hari kalender.
Ranperda ini merupakan hasil konsolidasi dari semua laporan realisasi perangkat daerah baik penerimaan maupun pengeluaran yang sudah melalui proses penyesuaian atau koreksi dari hasil audit terinci yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan.
Pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 merupakan sejarah bagi kita semua karena sejak dimulainya audit pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, untuk pertama kalinya pemerintah kabupaten jeneponto menerima opini tertinggi dalam penilaian laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yakni wajar tanpa pengecualian
opini wtp yang diberikan oleh badan pemeriksa keuangan merupakan keberhasilan kita dalam menyelesaikan paragraf lain yang menjadi pengecualian dalam laporan keuangan tahun sebelumnya diantaranya sebagai berikut :
1. peningkatan kualitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (pad), diantaranya melakukan pemutakhiran database objek pajak dan wajib pajak serta penghitungan dan penetapan pajak;
2. perbaikan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada beberapa opd;
3. penertiban penatausahaan kas dibendahara pengeluaran sehingga memperkecil resiko terjadi penyalahgunaan kas;
4. penyelesaian aset tetap pemerintah kabupaten jeneponto yang sebelumnya belum dicatat dan dinilai sesuai ketentuan.
untuk itu dalam mempertahankan opini wtp, pemerintah kabupaten jeneponto berkomitmen untuk lebih meningkatkan beberapa hal yakni ;
1. memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah secara menyeluruh disetiap perangkat daerah.
2. meningkatkan kualitas dan penyampaian informasi data keuangan daerah melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai transformasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah;
3. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar semakin profesional dan berintegritas
4. serta menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi badan pemeriksa keuangan, dimasa yang akan datang demi perbaikan berkelanjutan
[PPID BPKAD KAbupaten Jeneponto]
Pewarta.Basri