Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, Kamis (3/7/2025), yang juga dihadiri jajaran perwakilan Bank Himbara, unsur pemerintah daerah, dan para ketua koperasi desa penerima.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung,” katanya.
Ia menjelaskan, akta dan SK Koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2025.
Penyerahan legalitas ini, menurutnya, menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Dadang menekankan, banyak simpang siur terkait informasi pendanaan koperasi yang disebut-sebut hingga Rp3-5 miliar per unit.
Ia menegaskan secara nasional bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah diluncurkan pada 19 Juli mendatang.
“Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ujar Dadang.
Koperasi, selanjutnya, wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun. Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana.
“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman,” tegasnya.
Untuk menjaga akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa, termasuk kepala desa dan tokoh, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.
Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Honorarium pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan hanya bisa diberikan apabila koperasi menghasilkan keuntungan.
Begitu pula dengan besaran iuran wajib dan iuran pokok anggota yang akan dirumuskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
“Pemilik koperasi adalah anggota, jadi keputusan penting termasuk penggajian, iuran, dan arah kebijakan semua ditentukan melalui rapat anggota,” jelas Dadang.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menilai pembentukan koperasi desa merupakan langkah strategi dalam upaya memperkuat ketahanan pangan, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Program ini amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang dijalankan secara nasional dan menjadi bagian dari visi pembangunan ekonomi berbasis kemandirian,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas pencapaian Kabupaten Cirebon yang menempati posisi kedua di Provinsi Jawa Barat dalam hal percepatan legalisasi koperasi.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan kekompakan dan sinergi antarlembaga, termasuk kontribusi Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Cirebon.
Hafidz berharap, legalitas yang diberikan menjadi landasan awal sinergi berkelanjutan antara koperasi, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor BUMN dalam mendorong pengembangan usaha koperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat petunjuk teknis lanjutan, terutama pada tahap terkait pengembangan usaha koperasi.
“Kami yakin, dengan sinergi yang solid dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, koperasi desa di Kabupaten Cirebon akan tumbuh menjadi pilar ekonomi rakyat yang kokoh,” kata Hafidz.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon
Pewarta : Arif prihatin