Pengamanan Eksekusi Tanah Kebun oleh Polres Bulukumba Berjalan Kondusif

News26 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Polres Bulukumba berhasil melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi objek sengketa berupa tanah kebun yang berlangsung secara kondusif pada Senin, 07 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Lokasi eksekusi berada di Dusun Pada Idi, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pengamanan kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, AKP Andi Akbar Munir, S.H., S.E., M.M., dengan menerjunkan sebanyak 46 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bulukumba dan Polsek Rilau Ale.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN Blk jo. Nomor: 44/Pdt.G/2000/PN Blk jo. 417/PDT/2001/PT MKS jo. Nomor: 1867/Pdt/2003, tanggal 04 September 2023, terkait objek sengketa berupa sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 30 are.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap terkendali, aman, dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional oleh personel yang bertugas guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., melalui Kabag Ops menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya masyarakat sekitar yang telah menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah menjaga situasi tetap tertib,” ujar AKP Andi Akbar Munir.

Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan maksimal dalam setiap kegiatan yang bersinggungan dengan kepentingan hukum dan masyarakat demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Pewarta.Basri