SATYA BHAYANGKARA | PAREPARE, –Selasa, 08 Jul 2025. Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan eksekusi riil atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arung Tarumpu, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Pare-Pare Angri Junanda pada Rabu (2/7/25), dengan turut dihadiri lurah Lumpue serta pihak Termohon Eksekusi.
Sengketa ini bermula dari perselisihan status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 210 meter persegi antara Hariana Turang dan Tabrani Turang sebagai Para Penggugat, melawan Abdurahman Ma’amun selaku Tergugat. Berdasarkan putusan Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pre, PN Pare-Pare akhirnya menyatakan bahwa tanah tersebut masih merupakan milik almarhumah Jamaang Mangkana, orang tua Para Penggugat.
Berdasarkan pengamatan DANDAPALA, eksekusi berjalan aman dan tertib dengan pengawalan 70 personel dari Polres Parepare. Juru sita bersama tim pelaksana mengosongkan bangunan dengan cara mengeluarkan barang-barang milik Termohon. Satu unit rumah yang berdiri di atas objek sengketa lalu diratakan dengan ekskavator, disertai penebangan beberapa pohon yang berada di lokasi
“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Setelah proses pengosongan selesai, objek tersebut langsung kami serahkan kepada Pemohon,” ujar Angri pada DANDAPALA.
Eksekusi merupakan upaya paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi dapat diajukan jika pihak yang kalah menolak mematuhi isi putusan secara sukarela, demi menjamin pemenuhan keadilan bagi yang berhak.
Pewarta : Arif prihatin