SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, Senin 14 Juli 2025. Majelis Hakim Kasasi menilai, tergugat secara nyata dan sadar mengetahui adanya rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia penggugat.
Pada Juni 2025, Mahkamah Agung resmi meluncurkan Jurnal Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 620/PAN/OT.01/6/2025. Jurnal ini, berisi publikasi berbagai putusan penting yang memuat kaidah hukum strategis, serta menjadi referensi utama bagi para praktisi dan pemerhati hukum di Indonesia.
Penerbitan jurnal ini menjadi respons Mahkamah Agung terhadap kebutuhan akan informasi hukum yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Selama ini, landmark decision yang menjadi cikal bakal yurisprudensi hanya diterbitkan setahun sekali melalui Laporan Tahunan Mahkamah Agung, sehingga ruang cakupannya terbatas.
Sebagai solusinya, Mahkamah Agung menerbitkan Jurnal Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) secara digital setiap empat bulan sekali. Publikasi ini merupakan bentuk kontribusi nyata Mahkamah Agung dalam memperkuat pengembangan hukum nasional dan mendorong terwujudnya kesatuan hukum di Indonesia.
Untuk membaca edisi lengkap Jurnal Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR), para hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat umum dapat mengakses langsung melalui tautan berikut: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/publikasi/garda-peradilan
Apa itu Klausula Non Kompetisi dalam Perjanjian Kerja?
Mahkamah Agung melalui Jurnal Garda Peradilan Mahkamah Agung: Indonesia Law Report (ILR) Volume 1 Nomor 1, menetapkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 sebagai salah satu putusan yang memiliki kaidah hukum penting mengenai klausul nonkompetisi dalam perjanjian kerja.
Klausul nonkompetisi (non-compete clause) adalah ketentuan dalam perjanjian kerja yang melarang seorang pekerja untuk bekerja atau membuka usaha di bidang yang sama atau sejenis dengan perusahaan tempat ia sebelumnya bekerja, dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya hubungan kerja. Merujuk pada Black’s Law Dictionary, klausul ini umumnya digunakan untuk melindungi rahasia dagang dan kepentingan bisnis perusahaan.
Dalam perkara Nomor 3549 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Penggugat terkait penerapan klausul nonkompetisi. Perkara ini mengklasifikasikan wanprestasi dalam ranah perdata umum.
Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara ini terdiri dari: Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. sedangkan anggota Majelis: Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. dan Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. Untuk panitera pengganti yakni Dr. Wawan Edi Prastiyo, S.H., M.H.
Penggugat pada kasus ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang lift dan elevator, yang sebelumnya mempekerjakan tergugat sebagai tenaga marketing. Saat masa kerja, tergugat menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan klausul rahasia dagang dan larangan bekerja di perusahaan sejenis selama 12 bulan setelah keluar dari perusahaan.
Namun, tak lama setelah mengundurkan diri, tergugat diketahui bekerja di perusahaan lain yang juga bergerak di bidang lift dan elevator-melanggar ketentuan nonkompetisi yang telah disepakati.
Penggugat menggugat tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi (Putusan Nomor 545/Pdt.G/2021/PN Bks), namun gugatannya ditolak seluruhnya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 753/PDT/2022/PT BDG).
Tak puas, penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya permohonan kasasi tersebut dikabulkan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan klausul nonkompetisi di Indonesia, sekaligus mempertegas legalitas penerapan klausul tersebut selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan judex facti pada tingkat kasasi. Judex juris berpendapat, perjanjian yang dibuat antara penggugat dan tergugat tersebut, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang berkaitan dengan Undang-Undang Rahasia Dagang.
Majelis Hakim Kasasi menilai, tergugat secara nyata dan sadar mengetahui adanya rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia penggugat, sebagaimana diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 13 Perjanjian Kerja juncto Pasal 4 Lampiran Peraturan Perusahaan tentang Aturan Perilaku juncto Konfirmasi Pengangkatan.
Adapun selama lebih dari 10 tahun, tergugat menyerap segala informasi rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia penggugat. Namun, secara tiba-tiba memutuskan untuk mengundurkan diri dari penggugat pada 4 Februari 2021 dan selanjutnya langsung bergabung kepada perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis/serupa dengan bidang usaha penggugat, tanpa melewati kewajiban masa tunggu 12 bulan.
Judex juris dalam pertimbangannya menjelaskan, apabila bergabung kepada perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis/serupa, secara hukum membuktikan adanya iktikad buruk tergugat untuk mengabaikan kewajiban hukumnya berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 16 Perjanjian Kerja juncto Pasal 4 Lampiran Peraturan Perusahaan tentang Aturan Perilaku juncto Konfirmasi Pengangkatan juncto Pasal 1.
“Tergugat secara nyata terbukti melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian kerja, merupakan suatu perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata.” tegas Majelis Hakim melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023.
Majelis Hakim Kasasi turut menyoroti tindakan tergugat yang langsung bergabung bersama perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis dengan penggugat.
Hal ini secara sengaja mengabaikan masa tunggu 12 bulan, sehingga dalam menurut Majelis Hakim Kasasi, diduga keras tergugat membocorkan kerahasiaan terkait data-data yang termasuk dalam kategori rahasia kepada perusahaan baru dikarenakan tergugat bergabung dengan perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis dengan penggugat.
Atas dasar fakta tersebut, Majelis Hakim Kasasi berpendapat, perbuatan tergugat telah mengakibatkan suatu kerugian nyata bagi penggugat, yakni dari tindakan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap perjanjian kerja dengan penggugat.
Oleh karenanya, judex juris mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerja dengan penggugat dengan akibat yang merugikan penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Majelis Hakim Kasasi turut menjelaskan, secara hukum tergugat haruslah dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat akibat kerugian nyata yang dialami oleh penggugat atas tidak dilaksanakannya perjanjian kerja sebagaimana diperjanjikan.
Adapun terhadap nilai ganti kerugian sebagaimana yang diminta dalam tuntutan petitum gugatan, menurut Mahkamah Agung terlalu tinggi sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti kerugian secara tunai dan penuh kepada Penggugat sejumlah Rp100 juta.
Uraian di atas memberikan pengetahuan baru perihal adanya kaidah hukum perdata dari Putusan Nomor 3549 K/Pdt/2023 tersebut yakni, klausula perjanjian kerja mengenai larangan bekerja di perusahaan sejenis dalam jangka waktu tertentu bukan pelanggaran hak asasi manusia, namun termasuk ke dalam rezim rahasia dagang. Semoga dapat menambah khazanah pengetahuan bagi para pembaca.
Penulis: Nadia Yurisa Adila
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin