Inilah Wajah Dua Tersangka Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Salah Satu Bank BUMN yang Ditetapkan Kejari Kuningan

News20 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN KUNINGAN, –Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 2 ex Pejabat Kredit/Relationship manager sebagai Tersangka dengan inisial TIM dan AN dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan.

Akibat perbuatan Tersangka TIM dan AN tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar. Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Pewarta : Arif prihatin