SATYA BHAYANGKARA|PENAJAM PASER UTARA, – Dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas, Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim terus menggencarkan Operasi Patuh Mahakam 2025. Kegiatan yang digelar pada Jumat (18/7/2025) di wilayah Kecamatan Penajam ini menjaring sebanyak 155 unit kendaraan, dengan 9 di antaranya dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran.
Operasi dilakukan di Jalan Poros Kilometer 09, tepatnya di depan Mako Polres PPU, yang menjadi salah satu jalur utama di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sasaran operasi meliputi pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak melengkapi surat-surat maupun tidak mematuhi aturan keselamatan lalu lintas.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, S.Tr., S.I.K., menyampaikan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Operasi ini merupakan langkah preventif dan edukatif. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Rhondy.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 1 SIM, 1 STNK, dan 7 unit kendaraan roda dua tercatat dalam sanksi tilang berdasarkan jenis pelanggaran masing-masing.
Sebanyak 20 personel dilibatkan dalam operasi ini, terdiri dari 15 anggota Satlantas dan personel pendukung lainnya. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat Kabupaten PPU, yang sebagian besar menunjukkan kesadaran untuk melengkapi administrasi kendaraan usai diberi imbauan.
Polres PPU memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran, baik di wilayah Kecamatan Penajam, Waru, Babulu maupun Sepaku. Hal ini dilakukan demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.@Dg Mp