SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO, 20 Juli 2025 – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari kejaran personel Polsek Kelara. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Tegar alias Ega (27), warga Kabupaten Gowa, dan Fajar (25), warga Kabupaten Jeneponto. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam biru tanpa plat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, saat personel Polsek Kelara menerima laporan dari pegawai Telkomsel terkait adanya aksi pencurian kabel BTS di wilayah Passaukang, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Petugas Polsek Kelara segera mendatangi lokasi kejadian dan mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan pencurian. Dalam upaya penangkapan tersebut, satu pelaku bernama Nandar (25), warga Kabupaten Bantaeng berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur ke arah Kabupaten Gowa.
Untuk memburu dua pelaku yang kabur, Polsek Kelara langsung berkoordinasi dengan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto. Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi persembunyian di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu.
Saat dilakukan pengintaian, kedua pelaku diketahui sedang berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Menyadari kehadiran petugas, keduanya berusaha melarikan diri, sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan hukum terukur untuk menghentikan pelarian. Kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan proses interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan lebih mendalam mengingat hasil pemeriksaan dari para pelaku telah melakukan aksinya ditujuh TKP yang berbeda.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kerja cepat gabungan antara Polsek Kelara dan Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian fasilitas vital seperti kabel tower BTS, milik Telkomsel, Indosat maupun XL” ujarnya.
Kapolres berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli rutin untuk mencegah kejadian kriminalitas, selanjutnya menghimbau agar pihak perusahaan pemilik tower dapat ikut menjaga keamanan dengan memasang alat kemananan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terjadi kembali.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.