Tim Penyidik Kejari Kuningan Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

News37 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KUNINGAN,– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial AS (47) yang kapasitasnya adalah sebagai mantan Kepala Unit dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan periode tahun 2023-2024.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, SH dalam keterangannya kepada pers pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, menyatakan bahwa AS sudah melakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan AS sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.” ungkap Brian.

Penetapan Tersangka baru ini tidak terlepas dari penyelidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap Tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager. Mengenai Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Subsidi KUHP Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Arif prihatin