Aksi Unjuk Rasa Dari Nelayan Yang Didampingi Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI)

News18 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Cabang Kantor Dinas Kelautan Wilayah Selatan Kab.Bulukumba melakukan kerja cepat hari ini melakukan Penyisiran dipesisir wilayah Desa Sapolohe Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba bersama Polri, TNI, Penyuluh Perikanan dan beserta Dinas Kesbangpol Kabupaten Bulukumba untuk melakukan tindakan terhadap Nelayan jaring insang hanyut yang melanggar regulasi jalur tangkap,Rabu (23/7/2025).

Tindakan ini dilakukan hasil dari desakan Aksi Unjuk Rasa dari Nelayan yang didampingi Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) pada Rabu (23/7/2025), didepan Kantor CDK Wilayah Selatan, Nelayan yang dirugikan dari pelanggaran jalur tangkap tersebut dimana pelanggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.36 Tahun 2023 Tentang Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. pada Bab II, Pasal 2 dan Pasal 3

 

“Kolaborasi dengan pemda bulukumba, polri , Penyuluh Perikanan kab. Bulukumba, cdk selatan, aturan menjadi pedoman bersama. Mohon kerja sama dan dukunganta semua” pernyataan A.M.Suhriawan S sebagai Kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan Kabupaten Bulukumba, saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait kegiatanya hari ini Rabu (23/7/2025).

Diketahui bahwa setelah melakukan mediasi dan negosiasi dilokasi stembay/mangkal nelayan jaring insang hanyut diwilayah desa Sapolohe, kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dan mereka siap untuk keluar dari wilayah bulukumba dan kembali keasal mereka di kabupaten Jeneponto.

Pewarta.Basri