SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Rabu,23 Juli 2025. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, informasi registrasi perkara, pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
Panitera Mahkamah Agung RI (MA RI) menerbitkan pengumuman bernomor Nomor 780 /PAN/ HK2/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Dalam pengumuman itu, Panitera MA RI menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, MA tidak berkorespondensi dengan pihak berperkara.
Pengumuman tersebut diterbitkan setelah beredar dokumen berkop Mahkamah Agung, berstempel, dan ditandatangani oleh salah seorang Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung dengan nomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Sekilas, dokumen surat 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tersebut merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Namun, jika diteliti lebih jauh, terdapat kejanggalan dalam surat tersebut.
Kejanggalan terdapat pada kalimat sebagai berikut:, “…maka dengan hormat kami mengharapkan kesediaan waktu Bapak/Ibu untuk menghubungi kami, guna mengklarifikasi perkara ini untuk proses selanjutnya, langsung kepada panitera pengganti yang bersangkutan…”.
Panitera MA menyatakan bahwa surat nomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 adalah surat palsu.
Kepastian bahwa surat tersebut palsu didapatkan setelah dilakukan penelusuran pada register surat keluar pada Kepaniteraan Muda Perdata Mahkamah Agung dan surat tersebut tidak tercatat.
Selain itu, konten informasi yang tersaji dalam surat tersebut, antara lain nama panitera pengganti dan tanda tangan pejabat tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan dokumen tersebut palsu,” ujar Panitera MA.
Lebih lanjut, dalam poin 1 Pengumuman Nomor: 780 /PAN/ HK2/VII/2025 Tanggal 22 Juli 2025, ditegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali, Kepaniteraan Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun secara tertulis dengan pihak berperkara.
“Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, informasi registrasi perkara, pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. Pengadilan pengaju yang menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk oleh pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis Panitera MA dalam poin 1 pengumuman tersebut.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin