Aksi Solidaritas Stop Kriminalisasi “Wartawan, Selaku Ketua DPP LSI Irsan Hb, Mengucapkan Terimakasih Kepada Semua Jurnalis dan LSM yang Berbagai Perwakilan Terkait atas Kehadirannya

News345 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO,Senin, 28/7/2025. Irsan HB, Ketua DPP Lembaga Suara Indonesia, menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada jurnalis dan LSM dari berbagai perwakilan daerah yang telah menghadiri acara unjuk rasa dalam Aksi Solidaritas “Stop Kriminalisasi Wartawan Bersatu di Bumi Tanah Turatea, Kabupaten Jeneponto. Kehadiran dan partisipasi aktif dari berbagai daerah ini memperkuat solidaritas dan semangat perjuangan bersama dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan hak-hak wartawan, serta mendorong perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Upaya perlindungan bagi jurnalis sangat penting untuk memastikan kebebasan pers dan memungkinkan mereka menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif. Dengan perlindungan yang memadai, jurnalis dapat lebih bebas melaporkan kebenaran tanpa takut akan ancaman atau kriminalisasi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberitaan sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan dapat dipercaya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas dan membuat keputusan yang tepat berdasarkan fakta yang valid. Ini juga membantu Membangun kepercayaan antara media dan publik sangat penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan efektif dalam proses penyampaian informasi. Kepercayaan ini dapat dibangun melalui beberapa cara, seperti:
Akurasi dan Objektivitas; Menyajikan informasi yang akurat dan objektif, tanpa adanya bias atau kepentingan pribadi Transparansi: Menyajikan informasi yang transparan dan jelas, sehingga publik dapat memahami proses penyampaian informasi.
Kredibilitas: Membangun kredibilitas melalui pengalaman dan reputasi yang baik, sehingga publik dapat mempercayai informasi yang disampaikan.
Komunikasi yang Efektif: Menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, sehingga publik dapat memahami informasi yang disampaikan.

Dengan membangun kepercayaan antara media dan publik, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertukaran informasi yang sehat dan efektif

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang melindungi hak-hak wartawan dan mengatur kebebasan pers. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) : Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media, termasuk media massa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers): Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers di Indonesia dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: UU ITE memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital, termasuk bagi jurnalis yang beroperasi di media daring. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam beberapa kasus, undang-undang ini telah digunakan untuk melindungi wartawan dari kriminalisasi. Namun, masih ada kasus-kasus di mana wartawan menjadi korban kriminalisasi, seperti kasus Muhammad Asrul, jurnalis yang divonis tiga bulan penjara karena meliput dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan.

Untuk mencegah kriminalisasi wartawan, perlu penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

Menggunakan hak jawab: Jika suatu berita dianggap tidak benar, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan hak jawab kepada media yang menyiarkan berita tersebut.

Membangun kesadaran hukum: Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan wartawan dan masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban wartawan.

Mengoptimalkan peran Dewan Pers: Dewan Pers dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan.

(Tim)