Aksi Demonstrasi Menyampaikan Bahwa Bank BTN Cabang Makassar Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

News84 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|MAKASSAR— Suasana tegang kembali mewarnai Kantor Bank BTN Cabang Makassar di Jalan Kajaolalido, Jumat (8/8/2025).

Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menduduki kantor tersebut untuk kedua kalinya, menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur pengalihan hak tagih (cessie) yang menyeret nama Bank BTN.

Aksi jilid II ini digelar setelah kesepakatan mediasi antara BTN, cessor, dan debitur yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 berakhir tanpa hasil. Kekecewaan pun memuncak, membuat massa kembali menggeruduk bank plat merah tersebut.

Tuntutan Massa:

Pertanggungjawaban BTN Cabang Makassar atas dugaan cacat prosedur penerapan cessie.
Desakan kepada OJK untuk mengambil langkah hukum dan administratif.Pencopotan Kepala BTN Cabang Makassar.
Pemulihan hak-hak hukum debitur sesuai prinsip perlindungan konsumen. Penyelesaian masalah secara prosedural tanpa tebang pilih.

Jenderal Lapangan Aksi, Aenul Ikhsan, menyebut aksi ini tak akan berhenti sebelum ada kepastian hukum dan keadilan bagi debitur Minasaupa.

“Mediasi 7 Agustus kemarin nihil hasil. Tidak ada keberpihakan dari pihak bank, sehingga kami kembali turun ke jalan,” tegasnya.

Ikhsan mengungkapkan, sempat terjadi ketegangan antara massa dan pihak keamanan bank sebelum akhirnya pimpinan cabang menemui mereka di hadapan publik. Audiensi pun dilakukan, menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti.

“Ini harus segera diselesaikan agar hak-hak debitur bisa dipulihkan. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, di Jalan R.A. Kartini, Jumat (01/08/2025) sore hari.

Dari pantauan dilokasi, Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa memblokade jalan yang mengakibatkan macet total dan membentangkan spanduk yang bertulisan “Tolak Eksekusi Sepihak Hargai Proses Hukum yang Berjalan” serta berorasi secara bergantian.

Dalam aksi demonstrasi tersebut ia menyampaikan bahwa bank BTN Cabang Makassar diduga telah melakukan pelanggaran pelanggaran hukum yang berlaku

“Bank BTN diduga melakukan pelanggaran hukum dalam praktek cessie,” ucap Nawir.

Tidak hanya itu, Mahasiswa dan masyarakat tersebut memblokade jalan hingga mengakibatkan macet.

Adapun tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa yakni, Menuntut penundaan seluruh proses eksekusi hingga proses hukum berkekuatan tetap selesai, Mendesak otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mengambil langkah hukum dan administratif terhadap ban BTN cabang Makassar).

“Dan menuntut pencopotan kepala Bank BTN Makassar atas dugaan pembayaran pelanggaran prosedur cessie serta mendorong pemulihan hak-hak hukum debitur sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip perlindungan konsumen dan keadilan substantif,” ucapnya.

Saat orasi, Nawir menyampaikan bahwa tulis-tulisan yang ada di PN Makassar seperti integritas, korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat bertentangan.

“Oleh karena itu ini bukan ancaman tetapi meminta kepada pihak pengadilan Makassar terkait perkara warga Minasaupa diambil haknya tanpa mempertimbangkan proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Lanjut, demonstrasi tersebut tidak hanya sampai di PN Makassar saja namun akan berlanjut di kantor OJK di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.