Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya

News43 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Selasa 12 Agustus 2025. Buku nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan.

Keinginan penulis menulis artikel edukasi hukum ini, disebabkan kegelisahan selama persidangan perceraian yang sering mendengar keluh kesah para pencari keadilan.

Keluh kesah ini ditemukan penulis, selama menyidangkan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Para pihak berperkara tersebut menyampaikan ditarik biaya dengan nilai fantastis dan beragam mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Walaupun, banyak juga pihak berperkara yang menyampaikan tidak dipungut biaya sama sekali dalam penerbitan duplikat buku nikah.

Hal ini menunjukan, masih ada oknum yang berani mengambil pungli. Padahal, Kemenag dan satuan kerja di bawahnya sedang gencar-gencarnya mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Buku Nikah Sebagai syarat Legal Standing Pengajuan Perceraian di Pengadilan

Buku nikah merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai bukti legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan. Buku nikah adalah dokumen akta otentik petikan Akta Nikah yang termuat dalam register induk pernikahan di KUA dalam bentuk buku. Jadi, buku nikah merupakan bukti seseorang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agamanya dan resmi secara hukum negara, sebagaimana maksud Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di Indonesia, menurut Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dalam bentuk apapun yang dilangsungkan di luar pengadilan tidak diakui dan dikenal. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Majelis Hakim dalam sidang pengadilan. Lebih lanjut di atur dalam Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Pintu masuk seseorang yang ingin mengajukan gugatan perceraian di pengadilan adalah pernikahan yang resmi dan dicatat melalui Kantor Urusan Agama, bagi yang beragama Islam, atau Kantor Dukcapil bagi yang beragama di luar Islam. Hal ini menjadikan buku nikah sangatlah penting sebagai bukti tertib administrasi hukum perkawinan dan hukum perceraian di Indonesia.

Lalu bagaimana apabila pernikahannya tidak resmi dan tidak tercatat, namun orang tersebut tetap ingin mengajukan perceraian secara resmi di pengadilan? Secara pragmatis, pasti sebagian besar ahli hukum akan menjawab tidak bisa orang tersebut mengajukan perceraian di pengadilan, karena pernikahannya tidak tercatat.

Namun karena tingkat kesadaran hukum di Indonesia yang masih lemah, di mana masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, maka pemerintah menerbitkan Kompilasi Hukum Islam (melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) untuk memberikan solusi hukum bagi orang tersebut, untuk dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) sekaligus mengajukan perceraian dalam satu budel nomor perkara yang sama (komulasi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam.

Jika Rusak dan Hilang, Pasangan Suami Istri Berhak Meminta Duplikat Buku Nikah Secara Gratis

Berdasarkan penjelasan singkat tentang pentingnya kepemilikan buku nikah bagi mereka yang ingin bercerai di pengadilan, lalu timbul pertanyaan, bagaimana apabila buku nikah tersebut hilang atau rusak? Apakah pihak tersebut tidak bisa mengajukan perceraian di pengadilan? Jawabanya adalah tetap bisa, tetapi mereka harus mengurus duplikat buku nikah. Menurut Pasal 1 Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Duplikat buku nikah adalah dokumen pengganti buku nikah. Dalam Pasal 39 lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen duplikat buku nikah memang sengaja dicetak untuk menjaga-jaga apabila terdapat buku nikah yang rusak atau hilang. Penerbitan duplikat buku nikah sebagaimana dimaksud tersebut, dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang.

Permohonan duplikat buku nikah yang rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak. Artinya pihak tersebut harus membawa buku nikahnya yang telah rusak ke KUA atau Dukcapil tersebut untuk pemeriksaan keabsahan identitas.

Sedangkan apabila hilang, permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian. Dan yang paling terpenting, menurut aturan ini, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

Lalu bagaimana dengan biayanya? Ini yang menjadi inti pembahasan artikel ini. penulis telah menelusuri berbagai aturan baik itu selevel Undang-Undang, maupun peraturan menteri, bahkan aturan teknis setingkat surat keputusan. Tidak ada satu pun peraturan yang mengatur adanya biaya resmi dalam penerbitan duplikat buku nikah. sebagaimana diketahui, duplikat buku nikah merupakan dokumen resmi pengganti buku nikah yang merupakan akta otentik.

Dia merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat umum yang berwenang karena telah ditunjuk berdasarkan undang-undang dan bentuknya pun diatur melalui peraturan teknis terkait. Sehingga biaya penerbitannya secara mutatis mutandis dibebankan kepada negara, apabila tidak ada aturan yang mengatur bahwa penerbitannya dibebankan kepada pasangan suami istri yang memohonkan penerbitan.

Dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, tidak mengatur sama sekali tentang biaya pengurusan penerbitan duplikat buku nikah. Dalam peraturan tersebut, tepatnya Pasal 5, justru mengatur bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Dalam hal nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yaitu sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk per peristiwa nikah atau rujuk.

Dengan demikian jelaslah sudah, bahwa yang dikenakan biaya itu adalah biaya transportasi dan jasa profesi untuk pegawai pencatat nikah/penghulu nikah yang datang ke tempat pernikahan, karena pernikahannya berlangsung di luar Kantor Urusan Agama. Sehingga penerbitan duplikat buku nikah tidak lah dikenakan biaya apapun alias gratis.

Penulis: Azhar Nur Fajar Alam

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin