KEPALA BUA KUNJUNGI DEWAN PERS, BAHAS PANDUAN PELIPUTAN DI LEMBAGA PERADILAN

News31 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Rabu,13 Agustus 2025. Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., melakukan kunjungan resmi ke kantor Dewan Pers di Jakarta pada Rabu (13/08/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Dewan Pers ke Mahkamah Agung pada 16 Mei 2025 lalu. Kunjungan ini bertujuan mempererat kerja sama serta membahas rancangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara kedua institusi.

Rancangan MoU tersebut akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis, khususnya dalam peliputan di pengadilan. Salah satu poin dalam kesepakatan ini mencakup pelatihan bagi wartawan terkait bahasa dan istilah hukum, etika peliputan sidang, serta penyusunan panduan liputan di lembaga peradilan.

Menurut Kepala BUA, peliputan persidangan adalah bagian dari hak publik untuk mengetahui jalannya proses peradilan. Namun, ia menekankan pentingnya aturan dan kode etik agar pemberitaan tidak berdampak negatif terhadap independensi peradilan.

“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan sidang, tetapi harus ada pedoman yang jelas. Kami ingin kerja sama ini dapat memberikan pembinaan kepada insan pers, khususnya dalam literasi hukum dan etika jurnalistik,” ujar Sobandi, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Sobandi menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan disusun diharapkan menjadi sarana kolaborasi yang konkret antara MA dan Dewan Pers. Kerja sama ini, menurutnya, akan mendorong pemberitaan hukum yang lebih berimbang, akurat, dan selaras dengan kode etik jurnalistik, sekaligus mendukung visi bersama menciptakan sistem peradilan yang transparan dan terpercaya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyambut positif rencana kerja sama ini. Ia menilai tantangan terbesar dalam pemberitaan hukum saat ini adalah maraknya informasi yang tidak akurat atau bersifat sensasional, yang berpotensi menyesatkan publik.

Totok Suryanto menegaskan, keberadaan panduan ini akan memudahkan pihak pengadilan dalam memberikan akses kepada jurnalis dalam meliput dan juga memberikan kepastian aturan bagi media dalam melaksanakan tugasnya di pengadilan.
“Hak masyarakat untuk tahu harus tetap dijaga, namun marwah peradilan juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Kedua belah berharap sinergi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat literasi hukum di kalangan insan pers, mendukung profesionalisme jurnalisme hukum, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia

Pewarta : Arif prihatin