Putusan Berkepastian Hukum Atas Musyawarah Hakim Berbasis Common Grounds

News20 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Jum’at,15 Agustus 2025. Dengan pendekatan common grounds, musyawarah hakim dapat benar-benar menjadi instrumen untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kritik Ronald Dworkin terhadap teori H.L.A. Hart tentang ketidaksepakatan teoritis di kalangan hakim menarik untuk dibahas terutama apabila dikaitkan dengan peradilan Indonesia (Sharding Aliev:2020).

Dalam konteks musyawarah hakim, perdebatan tentang sumber hukum dan penafsiran hukum tidak boleh diabaikan, melainkan harus diselesaikan melalui pencarian common grounds atau kesepakatan bersama.

Praktik di persidangan menunjukkan bahwa hakim sering menghadapi dilema sebagaimana yang diuraikan Dworkin. Ketika ada perbedaan pandangan dalam majelis hakim berkaitan dengan dasar hukum suatu putusan, mereka tidak sekadar berbeda dalam menilai fakta (ketidaksepakatan empiris), tetapi juga dalam memahami apa yang seharusnya menjadi sumber hukum yang berkaitan (ketidaksepakatan teoritis).

Musyawarah hakim yang efektif mensyaratkan adanya konstruksi pemikiran hukum bersama terutamanya dalam memahami hierarki sumber hukum. Tanpa common grounds ini, putusan yang dihasilkan berpotensi kehilangan legitimasi dan konsistensi.

Hart berpendapat bahwa praktik peradilan menunjukkan bahwa para hakim membentuk “Rule of Recognition”, namun kritik Dworkin mengingatkan bahwa praktik tersebut harus terus-menerus dievaluasi dan disesuaikan melalui dialog konstruktif. Dalam hal ini, putusan yang memiliki kaidah hukum yang dapat diterapkan harus dikaji sehingga dapat disebut sebagai yurisprudensi ataupun landmark decision.

Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law dengan pengaruh common law, pencarian common grounds menjadi semakin penting. Hakim tidak dapat mengandalkan yurisprudensi semata, tetapi juga harus membangun konsensus atau kesepakatan tentang bagaimana berbagai sumber hukum-baik itu dalam bentuk undang-undang, yurisprudensi, hukum adat, dan asas-asas hukum umum-dapat diintegrasikan secara harmonis.

Tidak disepakatinya sumber hukum yang digunakan secara berkelanjutan tanpa upaya mencari titik temu akan menghasilkan putusan yang tidak konsisten dan merusak kepastian hukum. Sebaliknya, musyawarah yang didasarkan pada pencarian common grounds akan menghasilkan putusan yang tidak hanya secara prosedural benar, tetapi juga secara substansi lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, institusi peradilan perlu mengembangkan mekanisme yang memfasilitasi dialog antarhakim dalam membangun pemahaman bersama tentang sumber-sumber hukum.

Dialog tersebut, bukan berarti menghilangkan perbedaan pandangan, melainkan menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan perbedaan tersebut dikonkritkan dan diharmonisasikan dalam kerangka yang lebih besar demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan pendekatan common grounds, musyawarah hakim dapat benar-benar menjadi instrumen untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin