Kado HUT ke-80, MA Turunkan Biaya Perkara Kasasi dan PK

News23 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA |JAKARTA, –Selasa, 19 Agt 2025.  Mahkamah Agung (MA) RI memberi kabar gembira bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia. Pada momentum HUT ke-80 yang digelar di Balairung MA, Selasa (19/8), Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, mengumumkan kebijakan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) .

Dalam sambutannya, KMA menjelaskan bahwa biaya perkara kasasi yang sebelumnya dipatok Rp500.000 kini diturunkan menjadi Rp400.000. Sementara itu, biaya peninjauan kembali dipangkas dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000. Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2025 sesuai dengan SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 .

Langkah tersebut ditempuh setelah MA menilai penerapan layanan perkara berbasis elektronik telah memangkas banyak komponen biaya. Sejak Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK sudah bisa dilakukan secara daring, sehingga tidak ada lagi biaya pengiriman berkas dan pos, yang selama ini membebani para pihak .

“Penurunan biaya perkara ini adalah komitmen Mahkamah Agung untuk meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan. Kami ingin membuka akses yang lebih luas agar setiap warga negara dapat memperjuangkan haknya di tingkat peradilan tertinggi,” ujar Sunarto .

Kebijakan ini selaras dengan semangat “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang diusung pada HUT MA tahun ini. Dengan biaya yang lebih terjangkau, MA berharap keadilan benar-benar hadir untuk semua lapisan masyarakat, tanpa terkendala faktor ekonomi.

Pewarta : Arif prihatin