Ketua Lembaga Suara Indonesia, Meminta Kodim Jeneponto Dan Polres Jeneponto Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Tambang Galian C

News3 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO— Ketua Lembaga Suara Indonesia Irsan Hb Dg Jarre menyoroti Aktivitas Tambang Galian C Dugaan Dekat Permukiman Warga di Kelurahan Balang Beru Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto

Menegaskan bahwa tambang galian C harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Irsan HB Dg Jarre, Ketua Lembaga Suara Indonesia, meminta Kodim Jeneponto dan Polres Jeneponto Untuk mengambil tindakan tegas terhadap tambang galian C Yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan nama oknum tertentu untuk mendapatkan legitimasi.

Menindak tegas pelaku tambang ilegal dan oknum yang terlibat, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020

Aktivitas tambang ini diduga ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya yang dekat dengan Jalan Poros dan keluar masuknya kendaraan berat yang dapat meningkatkan risiko Diduga kecelakaan. menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan masyarakat.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, tambang galian C yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata. Irsan HB meminta penindakan tegas untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tentang perizinan, kewajiban, dan sanksi bagi kegiatan pertambangan, termasuk tambang galian C. Jika tambang galian C beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.