SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
— Ketua Lembaga Suara Indonesia, Irsan Hb Dg Jarre, mendesak Kapolres Jeneponto untuk segera menutup tambang galian C ilegal di Kelurahan balang Biru Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Menurut pembicaraan warga, diduga tanpa alas hak atau dokumen yang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Karena Tambang Galian C tersebut diduga Akan Membahayakan aktivitasnya keselamatan warga sekitar dan lingkungan
Tambang-tambang ini beroperasi tanpa dokumen yang sah dan berpotensi diduga Akan merusak lingkungan serta melanggar hukum yang berlaku.
Beberapa masalah Dugaan yang timbul akibat tambang ilegal ini adalah Bahaya bagi Keselamatan Keluar masuknya kendaraan berat di Jalan Poros Daerah membahayakan keselamatan pengendara dan warga sekitar Pengawasan Kurang Diduga Pihak Polres Jeneponto dinilai belum melakukan penindakan tegas terhadap tambang ilegal
Irsan Hb Dg Jarre juga mendesak Kapolres Jeneponto untuk melakukan penutupan tambang ilegal dan akan melakukan aksi unjuk rasa .di mapolda Sulsel jika tidak ada tindakan serius dalam waktu satu minggu.di mapolda Sulsel
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Tuntutan yang Diajukan Penutupan Tambang Ilegal Menuntut pemerintah dan pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas menutup tambang ilegal di Jeneponto
Masyarakat sekitar merasa resah dan mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan Dan membahayakan keselamatan warga. Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya tambang ilegal dan pentingnya penegakan hukum yang efektif
Narasumber.Irsan Hb
Pewarta.Basri