Permohonan Sumbangan dengan Dalih Syukuran Rehab Kelas, Kepala Sekolah SDN 2 Sumber Tuai Sorotan Publik

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Program sekolah gratis bagi sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah, tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya. Dimana Kemendikbud mencanangkan kebijakan Merdeka Belajar guna memajukan dunia pendidikan.

Dugaan adanya aktivitas pungutan liar ( pungli ) di lingkungan sekolahan kembali mencuat, Berkedok suka rela dan kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Dalihnya, melaksanakan syukuran rehab kelas. Terjadi di SDN 2 Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, provinsi Jawa barat.

Untuk diketahui, ini 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah.

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

Meski kegiatan pungli (pungutan liar) di lembaga instituti pendidikan sudah dilarangan keras, namun tak membuat kebiasaan buruk tersebut benar-benar hilang.

Namun sangat disayangkan, masih saja ada oknum sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Salah satunya, para orang tua siswa SDN 2 Sumber, yang berlokasi di kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, kabupaten Cirebon. Mereka merasa terbebani atas adanya dugaan pungli yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.

Sumbangan untuk syukuran rehab kelas oleh kepala sekolah tidak umum diminta karena proses rehabilitasi sekolah biasanya didanai oleh pemerintah melalui dana bantuan khusus seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala sekolah kemungkinan besar akan berterima kasih atas bantuan dari pemerintah dan berupaya agar rehabilitasi berjalan lancar, namun secara umum tidak ada kewajiban atau tradisi untuk mengumpulkan sumbangan dari siswa atau orang tua untuk acara selamatan rehab kelas.”tuturnya melalui tim liputan media ini. Senin ( 25/8/2025 )

Dia menambahkan, Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan kebutuhan rehabilitasi dan memastikan dana tersebut digunakan dengan baik untuk kepentingan sekolah.

Tindakan yang bisa dilakukan
Kepala sekolah seharusnya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah serta semua pihak yang terlibat atas bantuan rehabilitasi yang telah diberikan.
Mendukung Kelancaran Proyek,
Kepala sekolah  mendukung kelancaran proses rehabilitasi, bukan dengan sumbangan dana, tetapi dengan koordinasi dan dukungan moral.”pungkasnya

Masyarakat meminta pemerintah kabupaten Cirebon melalui dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini

Pewarta : Arif prihatin