Inilah Wajah 6 Pelaku Tipikor, yang telah ditetapkan Kejari Kota Cirebon dalam Perkara Pembangunan Gedung Sekda Kota Cirebon

News3 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON, – Rabu, 27 Agustus 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 6 (enam) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon, dengan tersangka:

PH (59) – selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

BR (67) – selaku Kepala Dinas PU Tahun 2017 (Pengguna Anggaran).

W (58) – selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kepala Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, dan saat ini menjabat sebagai Kadisporapar.

HM (62) – selaku Team Leader PT Bina Karya.

AS (52) – selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.

RS (53) – selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017–2018 sebagai penyedia.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pekerjaan pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Panitera menemukan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan, sehingga mengakibatkan bangunan tidak sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.005,- (Dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Pasal yang Dikenakan
Masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cirebon, 27 Agustus 2025
Kepala Seksi Intelijen
SLAMET HARYADI, S.H., M.H.Email: intelekcjr@gmail.com

Pewarta : Arif prihatin