Kasus Korupsi, Eks Walkot Semarang Dibui 5 Tahun, Suami 7 Tahun

News19 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARARTA, –Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepawa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita selama 5 tahun penjara. Sedangkan suaminya, Alwin Basridihukum 7 tahun penjara.

“ Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 1. Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsider kurungan 4 (empat) bulan,” demikian bunyi keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Rabu (27/8/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Gatot Sarwadi dengan anggota Arief Noor dan Titi Sansiwi. Sedangkan Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana dan juru sita pengganti Weningtyas Cahyarini.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 2. Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsider kurungan 4 (empat) bulan,” ujarnya.

Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Adapun yang meringankan Para Terdakwa belum pernah dihukum, Para terdakwa kooperatif dalam persidangan, Para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Para terdakwa berlaku jujur dan mengakui perbuatannya dan Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Serta Para Terdakwa mempunyai tanggungan terhadap keluarga.

“Terdakwa I telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintahan Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional. Terdakwa II telah mendapatkan beberapa penghargaan legisatif dan kegiatan sosial lainnya. Para terdakwa telah mengembalikan sebagian penerimaan gratifikasi dan suap,” ungkapnya.

Persidangan telah diselenggarakan dengan rangkaian persidangan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara berimbang dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kemudian sidang putusan dilaksanakan secara live pada kanal youtube PN Semarang

“Demikian press release ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.

Sumber : Humas PN Semarang

Pewarta : Arif prihatin