Pemkab dan Dprd Jeneponto Melalui Komisi II dan Bapemperda Gelar Rapat Bahas PBB-P2 Sebagai Bentuk Tindak Lanjut Pemerintah Dalam Menanggapi Aspirasi Masyarakat

News10 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama DPRD Kabupaten Jeneponto melalui Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah unsur masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Turatea (GERTAK) menggelar aksi damai di DPRD Jeneponto pada Senin, 1 September 2025. Dalam kesempatan itu, mereka juga melakukan dialog langsung bersama Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar serta diterima oleh seluruh anggota DPRD.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat menyuarakan permintaan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap nilai tarif PBB-P2 yang dinilai cukup memberatkan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jeneponto melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jeneponto menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 2 September 2025 pukul 08.30 WITA di Ruang Rapat Bupati Jeneponto.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, pimpinan DPRD melalui Komisi II dan BAPEMPERDA, Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kantor Pajak.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia memimpin langsung rapat tersebut dengan agenda membahas rekomendasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 terkait ketentuan yang mengatur tata cara perhitungan dan penetapan tarif besaran PBB-P2 terutang, penilaian, serta klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan.

“Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan mahasiswa, pemuda, dan warga adalah bagian penting dalam perumusan kebijakan. Kita ingin tarif PBB-P2 tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan rakyat, namun juga mampu menopang kebutuhan fiskal daerah,” tegas Bupati Paris Yasir.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar menambahkan bahwa pemerintah daerah akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil dalam setiap kebijakan. “Keberpihakan kita jelas, yaitu kepada rakyat. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak menjadi beban,” ujarnya.

Melalui forum rapat bersama ini, Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap dapat melahirkan kesepakatan yang mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.

Pemkab Jeneponto kembali menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta menjadikan masukan dari berbagai elemen sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan publik yang berkeadilan.

Irsan Hb

Editor : Asmail Tutu