Kompol Cosmas K Gae resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2025).

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelak,” kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan di ruang sidang etik.

Kemudian, Cosmas juga dipecat dari anggota Polri secara tidak hormat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai Anggota Polri,” ujar Kombes Heri.

Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Cosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus

Pewarta.Basri