Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran DD, Masyarakat Minta APH Bisa Bertindak Tegas

News2 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Dari keterangan yang dihimpun tim liputan ini lewat masyarakat pemerhati dan Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada kamis (28/8/2025), beberapa indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang menggunakan dana desa dengan nilai fantastis dan sulit dibenarkan

Ini bisa menjadi pintu masuk Inspektorat Dan APH dalam melakukan pemerikasaan atas dugaan Mark-up relalisasi anggaran Dana Desa Setu patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dan juga bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam mengelolah dan merealisasikan dana desa agar tidak tersandung masalah hukum.”tutur salah satu masyarakat pemerhati korupsi lewat tim liputan media ini

Kalau terbukti ada mark up anggaran dana desa, harus diproses secara hukum. Jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Maling kok enak banget, ketahuan nyolong lalu dikembalikan selesai. Hukum harus tegas. Itu uang negara dari rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Siapa saja yang melakukan korupsi harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada jual beli perkara di bawah meja, Penegakan hukum harus transparan,”terangnya

Praktik korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.

Dengan dasar hukum tersebut, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana desa.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Demak dan memastikan pengelolaan dana desa transparan serta akuntabel.

Masyarakat pemerhati mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami temuan dugaan korupsi dana Desa tersebut. Mereka juga akan terus mencari informasi terkait temuan dugaan mark up atau temuan inspektorat.

Konfirmasi awak media Satyabhayangkara.co.id kepada kepala desa Setupatok melalui pesan singkat washapp yang mempertanyakan Tentang kegiatan pembangunan TPST tersebut. Dimana kepala desa tidak memberikan hak jawabnya terkait pertanyaan tersebut.

Karena itu inspektorat, Kejaksaan negeri dan Tipikor Polresta Cirebon segera melakukan pemeriksaan dan investigasi khusus terkait alokasi Dana Desa (DD) Setu patok, karena sampai berita ini di terbitkan kepala desa ( Kuwu ) tidak memberikan respon atas hak jawab yang dimiliki dari awak media.
Kepala desa ( Kuwu ) enggan menggunakan hak jawabnya sehingga keterbukaan Informasi publik sama sekali tidak berjalan.

Pewarta : Arif prihatin